Kemenkumham dan Walikota Tangerang Saling Lapor

Rabu 17-07-2019,04:50 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG-Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) melaporkan Walikota Tangerang Arief R Wismansyah terkait penyalahgunaan lahan di Kota Tangerang ke Polres Metro Tangerang Kota, Selasa siang (16/9). Malam harinya, Kemenkumham yang dilaporkan Walikota Tangerang ke Polrestro, tentang dugaan pelanggaran tata ruang. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim menjelaskan telah menerima laporan dari tim Kemenkuman yang diwakili oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono. Persoalan yang dilaporkan, masalah aset lahan milik Kemenkumham yang di atasnya dibangun gedung oleh Pemkot Tangerang. Mantan Direktur Kriminial Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten itu belum bisa menjelaskan lebih datail soal materi laporan dari Kemenkumham. "Kita telaah dan pelajari laporan itu," katanya. Pria yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Perbankan di Bareskrim ini menambahkan, Polres Metro Tangerang Kota sebagai institusi hukum , tidak boleh menolak laporan dari siapa pun. "Semua laporan yang masuk pasti kita tindak lanjuti," katanya. Untuk objek lahan yang dilaporkan, Abdul Karim belum bisa membeberkan ke publik. Untuk menindaklanjuti laporan itu, ia sudah memerintahkan Kasat Reskrim AKBP Dicky Ario Yustisianto untuk mempelajarinya. "Setelah kita telaah nanti baru kita merencanakan, siapa-siapa saja yang akan kita panggil untuk dimintai keterangan," ujar mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono datang bersama timnya tiba di polres sekitar pukul 12.00 WIB. Bambang membuat laporan, karena ada dugaan Walikota Tangerang melanggar hukum, karena membangun sejumlah gedung di atas lahan Kemenkumham. "Sebenarnya kita tidak mau melakukan pelaporan ini, tetapi ini demi kepentingan bangsa dan negara," ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di halaman Polres Metro Tangerang Kota. Bambang juga tidak mau menjelaskan secara gamblang detail laporanya. "Kita akan menunggu proses selanjutnya seperti apa. Karena nanti tim advokasi kita yang akan melakukan komunikasi untuk masalah laporan ini. Mudah-mudahan ini bisa cepat selesai,"paparnya. Ketika ditanya masalah penghentian pelayanan di perkantoran Kemenkumham di Kota Tangerang, Bambang menuturkan, walikota kurang menyadari bahwa semua yang dilakukan itu berdampak kepada masyarakat. Harusnya kata dia, walikota tidak melakukan itu, karena di situ ada kepentingan masyarakat. "Pak walikota kurang menyadari dampak dari pemberhentian pelayanan itu, padahal Ombudsman juga sudah memperingati jika diberhentikan pelayanan maka walikota melanggar undang-undang pelayanan publik. Harusnya tetap dilayani dan tidak diberhentikan,"ungkapnya. Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, dengan dilaporkannya ke polres soal lahan-lahan Kemenkumhan, bisa semakin membuat terang soal status aset Kemenkumham di Kota Tangerang. "Sepertinya yang dipersoalkan itu, lahan yang di atasnya ada gedung MUI dan gedung pelanyanan publik," kata Arief. Menurutnya kedua gedung itu dibangun saat Wahidin Halim (WH) menjabat sebagai walikota. Ia pun sejak 2014, sudah bersurat lebih dari 12 kali dan 16 kali pertemuan untuk menyelesaikan masalahini. "Kalau sekarang dilaporkan ke polisi, ya gak apa-apa. Justru akan lebih jelas. Ya kita ambil hikmahnya sajalah. Tujuannya kan sama, clear kalau yang salah ya kita perbaiki," katanya. Seperti diketahui, masalah Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham, soal sulitnya pelimpahan aset sudah berlangsung lama. Sejak 2012. Ada sejumlah gedung yang dibangun Pemkot Tangerang di atas lahan Kemenkumham. Namun, lahan tersebut belum dilimpahkan ke Pemkot Tangerang. Seperti gedung MUI, gedung Pelayanan Publik, Pasar Babakan dan SD Sukasari 4 dan 5. (mg-9)

Tags :
Kategori :

Terkait