Asosiasi Pengusaha Transportasi Minta Perbup 47 Direvisi, Zaki: ‘Sudah Final, Silakan Kalau Mau Gugat

Jumat 21-06-2019,07:22 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG –Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar keuhkeuh pada pendiriannya. Tak akan membatalkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 47 tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional truk bertonasi besar. Hal itu ditegaskan, saat bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Transportasi Tangerang-Bogor di Pendopo Bupati Tangerang, kemarin. Dalam pertemuan itu, juga dihadiri Kapolres Tangsel, pejabat utama dari Polreskota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota dan Polres Bogor, serta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo. “Perbup kita sudah final. Silakan saja kalau mau gugat,” tegas Zaki usai pertemuan kepada awak media. Seperti diketahui, truk bertonase besar boleh melintas di wilayah Kabupaten Tangerang mulai pukul 22.00-05.00 WIB. Pembatasan jam operasional truk ini dikeluarkan Bupati Tangerang setelah mendapatkan banyak keluhan dari warganya. Terutama warga yang bermukin di Legok, Pagedangan dan Curug. Daerah itu saban hari menjadi lalu lintas truk besar yang mengangkut tanah, pasir dan batu. Akibatnya terjadi kemacetan dan kesemrawutan. Saat hujan, ceceran tanah membuat jalan menjadi licin. Saat musim kemarau, debu berterbangan masuk ke rumah, warung dan toko-toko yang ada di sepanjang jalan, seperti di Jalan Raya Legok. Senada, Tri Nurtopo mengatakan, siap mendukung Pemkab Tangerang dalam pelaksanaan perbub tersebut. Tri mengaku sudah menjalin komunikasi dengan Dishub Pemprov Jawa Barat (Jabar) untuk dapat menerapkan aturan serupa di Bogor. Ia mengatakan siap membantu kajian pemprov Jabar dan Pemkab Bogor sebelum menerapkan aturan serupa. Perbub sudah disosialisasikan sejak November dan diberlakukan pada Desember 2018. “Secara prosedur kami dukung perbup dan setiap rapat kita komunikasi dengan Jabar. Serta Pemkab Bogor akan menyesuaikan dan saat ini sedang dalam kajian,” ujarnya. Sementara, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Transportasi Tangerang-Bogor Ahmad Ghazali mengatakan, Perbup 47 tidak sesuai dengan prinsip Pancasila. Ia mengaku tidak ada kebijakan dari Pemkab Tangerang perihal tuntutannya penambahan jam operasional dari semula 7 jam menjadi 12 jam. Ahmad mengaku seluruh pengusaha tambang serta pengusaha angkutan dirugikan hingga 50 persen akibat pembatasan jam opersional truk. Ia mengatakan jumlah volume kendaraan yang masuk ke Bogor dan Tangerang sekira 300 unit perhari. Di mana memerlukan dua hari untuk mendapatkan satu rit. Ia mengatakan sudah tidak ada lagi kebijakan dan keadilan dari Pemkab Tangerang. Sehingga memaksa asosiasi pengusaha mengambil jalan hukum untuk merevisi perbup itu. “Undang-undang saja bisa diamandeman, peraturan saja bisa direvisi. Kita sebagi warga negara memiliki hak untuk melakukan upaya hukum. Kerana tidak ada toleransi sama sekali, maka dari itu kami akan membawa masalah ini ke hukum,” ujarnya kepada awak media. Lanjutnya, jalan tol khusus tambang memerlukan waktu serta prosedur yang merupakan solusi jangka panjang. Sedangkan pengusaha tidak bisa langsung beralih menggunakan truk berukuran kecil. Dikarenakan pembelian truk menggunakan jalur kredit. Sehingga bukan merupakan solusi yang efektif untuk pengusaha. Untuk itu, dirinya akan mengambil langkah bertemu dengan presiden dan sudah melayangkan surat melalui staf khusus Istana Presiden. “Perbup 47 tahun 2018 memiliki dampak pemecatan secara massal. Kita akan mengadu kepada presiden dan kalau tidak ada jalan kita akan ambil langkah ke Mahkamah Agung. Karena banyak perda yang dihapuskan presiden yang menghambat investasi dan perekonomian,” tukasnya. (mg-10)

Tags :
Kategori :

Terkait