Warga Jurumudi Ancam Demo Kecamatan

Sabtu 15-06-2019,03:03 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - Perwakilan warga RT 02/01, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, yang menjadi korban pembebasan lahan pembangunan jalan tol Kunciran-Bandara Soetta mendatangi Kantor Kecamatan Benda, Jumat (14/6). Kedatangan mereka untuk meminta bantuan camat agar bisa menyampaikan aspirasi mereka kepada pihak pengembang untuk bisa menyesuaikan harga yang diinginkan. Salah satu perwakilan warga Dedi Hermawan mengatakan, kedatangannya dengan beberapa warga untuk meminta perlindungan kepada camat agar bisa dicarikan jalan keluar masalah yang dihadapi warga. "Kami datang untuk meminta bantuan kepada Camat Benda, karena kita mau minta kepada siapa lagi. Siapa tahu dengan campur tangan Camat, pihak pengembang bisa mengganti rugi sesuai dengan keinginan kita, per meter Rp6,5 juta bukan Rp2,6 juta," ujarnya kepada Tangerang Ekspres. Akan tetapi kedatangan mereka tidak membuahkan hasil. Bahkan kata Dedi, Camat Benda tidak bisa membantu dan seakan lepas tangan terkait masalah yang dialami warganya. "Kita sangat kecewa dengan jawaban pak camat. Kami datang dari pagi, baru bisa ketemu camat sore hari. Kita juga sempat dihadang lurah Jurumudi untuk ketemu pak camat, alasannya sibuk. Tetapi kita tidak menyerah begitu saja karena ini untuk kepentingan bersama,"paparnya . "Setelah ketemu kami mendapatkan jawaban yang membuat kami kaget. Camat bilang tidak bisa dibantu karena sudah masuk dalam persidangan dan tidak bisa lakukan apa-apa,"tambah Dedi. Dedi mengancam akan menggelar aksi demo dengan warga di kantor kecamatan. Hal itu dilakukan agar pihak kecamatan bisa membantu para warga untuk bisa mendapatkan haknya. "Sudah tidak ada cara lain, Senin (17/6) kami akan melakukan aksi demo di kantor kecamatan untuk bisa menyampaikan aspirasi masyarakat yang menjadi korban penggusuran tol Kunciran-Bandara Soetta. Jika tidak ditanggapi maka kita akan melakukan aksi di Istana Presiden yang ada di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi langsung ke Presiden Joko Widodo,"tutupnya. Dedi menceritakan, sebelumnya warga pada Oktober 2017 lalu diundang kelurahan untuk berdiskusi dan memberikan titik terang bagi para korban yang terkena gusuran. "Sesampainya di kantor kelurahan, kami hanya diberikan amplop dengan isi sebuah kertas berisikan tulisan jika setuju maka bisa dicairkan dengan nilai Rp2,6 juta per meter. Jika tidak setuju, maka silakan ke pengadilan,"tuturnya. (mg-9)

Tags :
Kategori :

Terkait