Satpol PP Kecamatan Sukamulya Patroli Miras

Kamis 09-05-2019,03:51 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SUKAMULYA – Memasuki awal bulan Suci Ramadan, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang terus melakukan serangkaian patroli dititik rawan peredaran miras dan kontrakan serta kos-kosan. Adapun titik yang menjadi target operasi Satpol PP Kecamatan Sukamulya yang disinyalir dijadikan tempat postitusi terselubung maupun tempat minum-minuman keras. Operasi kali ini menyasar ke sejumlah kontrakan dan kios- kios jamu yang disinyalir menjajakan miras beralkohol golongan A, B, C juga tempat arena bermain anak Sting Ceplak, Desa Sukamulya. Dalam kegiatan ini Personel Satpol PP Kecamatan Sukamulya pun dibantu jajaran TNI/Polri untuk memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha yang berpotensi melanggar peraturan daerah. “Kegiatan yang kami lakukan pada hari ini diharapkan dapat mengingatkan kepada mereka, agar jangan coba-coba menjual minuman keras, dan obat-obatan terlarang terlebih di bulan Ramadan ini,” jelas Sahri Hidayat, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Satpol PP) Kecamatan Sukamulya, Selasa (7/5). Menurutnya, kegiatan tersebut mengacu pada surat Edaran Bupati Kabupaten Tangerang, Nomer :538/1432-SPPP/2019 tentang : pembatasan operasional tempat-tempat hiburan malam juga toko atau kios warung yang buka pada siang hari di bulan Suci Ramadan ini,” tegas Sahri Hidayat Ia berharap, dengan digelarnya operasi oleh jajaran Satpol PP, dapat menjadikan suatu peringatan keras agar pengelola warung-warung makan, penjual miras dan penyedia layanan prostitusi dapat lebih diminimalisir. Bahkan ia berharap hal tersebut bisa menghilang di Kecamatan Sukamulya. “Kita terus menegakan surat edaran dari Bupati Tangerang terkait ketertiban selama bulan Ramadan. Untuk itu, razia terus kita lakukan oleh jajaran Satpol PP Kecamatan Sukamulya,” tegas Sahri. (zky/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait