LKPM Penting untuk Data Investasi, DPMPTSP Sosialisasi ke Perusahaan

Jumat 03-05-2019,08:22 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG – Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang mengelar sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahun 2019. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Akhlakul Karimah, Kamis (2/5) dihadiri 100 peserta perwakilan perusahaan dalam negeri dan asing yang ada di Kota Tangerang. Hadir membuka acara Walikota Arief R Wismansyah didamping Kepala DPMPTSP H. Karsidi. Dalam sambutannya, Walikota mengungkapkan selain mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang, Pemkot juga berkewajiban meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Laporan ini bertujuan untuk memonitor pergerakan roda perekonomian yang terjadi di Kota Tangerang," papar Arief. Walikota menambahkan, LKPM ini menjadi rujukan bagi Pemkot dalam menentukan kebijakan strategis terkait investasi serta untuk mengevaluasi hal - hal yang perlu ditingkatkan maupun diperbaiki. "Pemkot ingin agar Kota Tangerang tidak hanya dikenal dengan sebutan Kota seribu industri. Namun akan lebih dikenal dengan julukan kota seribu industri sejuta jasa," sambung Arief. Untuk itu diperlukan data investasi yang ada di Kota Tangerang. Walikota juga mengimbau agar perusahaan yang berdomisili di Kota Tangerang mau untuk mengurus NPWP-nya di Kota Tangerang. "Walaupun kantor pusatnya di luar Kota Tangerang, tapi kalau pabriknya di sini ya buat NPWP Kota Tangerang," tutup Arief. Sementara itu, Mahdiar selaku Kepala Bidang Penanaman Modal pada DPMPTSP mengatakan, sosialisasi dilaksanakan bertujuan menginformasikan kepada pelaku usaha di Kota Tangerang untuk melaporkan kegiatan investasinya. Sehingga hasil akhirnya, perusahaan tersebut bisa melaporkan secara baik nilai yang sudah diinvestasikan. “Karena sebesar apapun investasi kalau tidak dilaporkan nilainya, tidak akan diakui,” jelas Mahdiar. Diakuinya, masih banyak perusahaan yang belum memahami cara melaporkan kegiatan penanaman modal. Namun demikian, kata Mahdiar, pihaknya terus mengupayakan agar perusahaan yang ada di Kota Tangerang bisa melapor secara periodik. “Kita akan coba nanti per minggu kunjungan ke beberpa perusahaan, kita buka juga layanan via phone atau email,” tukasnya. Kewajiban perusahaan membuat laporan ini dilakukan per triwulan. Jika tidak dilaksanakan, sebut Mahdiar, BKPM RI nanti akan memberi peringatan sekaligus mengevaluasi perusahaan tersebut. “Kalau sudah diperingatkan namun tidak dilaksanakan juga, bisa sanksi,” tegasnya. (adv)

Tags :
Kategori :

Terkait