12 Terapis Pijat Diciduk

Senin 15-04-2019,05:05 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT-Sebanyak 12 terapis pijat plus-plus diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel dalam operasi yang dilaksanakan Jumat (12/4) malam. Terapis yang digelandang ke markas Satpol PP berasal dari panti pijat Srikandi Ciputat. Terapis dari tempat itu, tersebut terpaksa berurusan dengan tim Penegak Perda dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel lantaran ada yang tertangkap tangan berbuat mesum dengan tamu. Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian pada Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin mengatakan, selain 12 terapis yang diamankan dalam razia tersebut turut diamankan dua pria yang akan menggunakan jasa terapis itu. "Jadi ada 14 orang yang kita amankan dalam razia malam Sabtu kemarin," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Minggu (14/4). Sementara itu, PPNS pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Alfachri mengatakan, saat dilakukan razia ada dua terapis yang akan berbuat mesum dengan dua pelanggan. "Satu terapis sedang memasangkan alat kontrasepsi jenis kondom ke alat kelamin tamu dan semuanya dalam keadaan telanjang," ujarnya. Muksin menambahkan, sedangkan 10 terapis lainnya tetap dibawa ke kantor satpol pp lantaran dicurigai juga melakukan hal serupa. Pasalnya, satpol pp menemukan sejumlah kondom di dalam tas milik masing-masing terapis. Tanpa pikir panjang, 12 terapis dan 2 hidung belang tersebut langsung dibawa ke kantor satol PP Kota Tangsel untuk dimintai keterangan dan diproses. "Mereka telah diproses, sudah kita serahkan ke Dinsos Tangsel dan selanjutnya dibawa ke Dinas Sosial di Pasar Rebo, Jakarta Timur untuk dilakukan pembinaan," tambahnya. Masih menurut Muksin, operasi penertiban terhadap tempat usaha yang disinyalir menjadi lokasi esek-esek ini, akan terus dilakukan. Namun, ia tidak memberi tahu kapan akan melakukan operasi lagi lantaran takut bocor. Berdasarkan keterangan dari terapis, mereka mematok tarif Rp 500 ribu kepada tamu yang ingin mendapat layanan plus plus. "Jadi bayarnya Rp 500 ribu, Rp 100 ribunya buat bayar sewa tempat, jelasnya. Muksin menuturkan, berdasarkan keterangan dari para terapis, panti pijat tersebut miliki Supartini (56) dan saat razia yang bersangkutan tidak ada ditempat. Satpol pp menjadwal Senin (hari ini) akan memanggil Supartini untuk memberikan keterangan. "Panti pijat itu melanggar Perda Tibum Pasal 63 Juncto Pasal 41 lantaran diduga pemilik menyediakan tempat untuk berbuat asusila," tuturnya. Slogan Cerdas, Modern dan Religius yang melekat di KotaTangsel, nampaknya masih menjadi angan-angan semata. Pada kenyataannya, masih banyak ditemukan praktik-praktik asusila yang berkedok sarana pijat kesehatan. Jasa pijat plus-plus sangat mudah didapati, hampir di semua Kecamatan ada, menjamur sarana pemuas birahi bagi pria hidung belang. Seperti di Ciputat Timur, Pamulang, Serpong, Serpong Utara, Setu, dan Pondok Aren. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait