DPRD Tunggu Penjelasan Bupati

Rabu 10-04-2019,06:09 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, kembali menggelar rapat paripurna pemandangan fraksi-fraksi atas penjelasan bupati terhadap lima Raperda BUMD Kabupaten Tangerang. Acara berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (8/4). Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sumardi, menuturkan, kesimpulan dari berbagai macam fraksi yang hadir pada rapat paripurna kali ini setuju untuk menindaklanjuti lima raperda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sampaikan oleh Bupati Tangerang. Pembahasan lima raperda perihal BUMD oleh DPRD menunggu jawaban dari pemerintah berkaitan dengan naskah akademik serta hukum. Sumardi menilai, raperda BUMD perlu sahkan menjelang pemilu sebab amanah dari undang-undang. "Terkait pembahasan ini, selanjutnya kami masih menunggu jawaban dari bupati atas pemandangan umum fraksi tadi. Karena dalam penetapan ini, kami membutukan penjelasan secara komprehensif dan luas. Kemudian setelah itu, kami baru akan melakukan pembahasan selanjutnya,” katanya. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, mengatakan, agenda hari ini merupakan tindak lanjut dari penjelasan bupati terkait lima raperda BUMD. Adapun untuk saat ini sudah ada tanggapan dari berbagai macam fraksi yang rata-rata menyetujui. Dengan ditentukannya raperda tentang BUMD nantinya perusahaan daerah (PD) berubahan menjadi perusahaan umum daerah (perumda). Dimana kepemilikan pemerintah terhadap perusahaan daerah menjadi kokoh dimana tidak adanya kepemilikan swasta. Ada dua perusahaan yang bakal menjadi perumda yakni  PD.Air Minum Kerta Raharja serta PD. Niaga Kerta Raharja. Adapun perusahaan yang berubah kategori menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) pemerintah tetap menjadi pemegang saham mayoritas sedangkan sisanya dapat dimiliki masyarakat secara luas. Sehingga pembagian keuntungannya terlebih dahulu diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Setelah itu, laba perusahaan baru disetorkan kepada kas daerah yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Ini amanah Undang-undang nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun2017 serta permendagri nomor 37 tahun 2018. Dimana semua BUMD harus dirubah ada yang masuk perumda dan perseroda kesemuanya bermuara pada layanan perbankan kepada masyarakat dan masyarakat dapat menjangkau serta memanfaatkan keberadaan perseroda dan perumda,” papar Rudi Maesyal kepada awak media. (mg-10/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait