Suket KTP Bisa Untuk Mencoblos, KPPS Diminta Waspada

Kamis 04-04-2019,03:18 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

RAJEG – Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan Surat Keterangan (Suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019. Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) harus lebih mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Jangan sampai hal itu justru disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Mengingat pembuatan suket bisa disalahgunakan. Panwaslu Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang sudah mengantisipasi hal tersebut. Namun mereka tidak merasa khawatir ada penyalahgunaan suket yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang. Ketua Panwaslu Kecamatan Rajeg, Dede Damyati mengatakan, pemilih yang tidak terdaftar ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dapat masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). “Dengan persyaratan mereka membawa KTP elektronik atau suket asli yang dikeluarkan Disdukcapil, kemudian foto copy suket untuk dilampirkan,” kata Dede, kepada Tangerang Ekspres, Rabu (3/4). Pria yang akrab disapa Adam ini menyebutkan, dia tidak memiliki kekhawatiran ada penyalahgunaan suket, sebab pemilik suket diyakini bukan orang jauh dari lingkungan sekitar tempat pemungutan suara (TPS). Jadi, sambungnya, pemilik suket pasti akan dikenali anggota KPPS. Ditambah lagi, pihaknya melalui anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), akan selalu mengingatkan KPPS agar mengenali pemilik suket apakah warga sekitar ataupun bukan. “Misalkan, kalau ada pemilik suket yang tidak dikenali oleh seluruh anggota KPPS, barulah itu bisa dipertanyakan,” tukasnya. Di luar itu, Adam menjelaskan, nanti PTPS akan mengawasi pendistribusian surat undangan pencoblosan kepada pemilih yang masuk DPT maupun DPTb. Dengan demikian, pihaknya akan mengetahui jumlah undangan pencoblosan yang didistribusikan. “Maka, kami akan tahu surat undangan yang digunakan pemilih maupun surat undangan yang tidak kembali (tidak digunakan) pada 17 April. Hal ini agar tidak disalahgunakan oleh orang yang bukan pemilik surat undangan,” imbuhnya. (zky/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait