660 Pasutri Itsbat Nikah, Serentak se-Kota Tangerang

Senin 18-02-2019,05:42 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG – Pemkot Tangerang bekerjasama dengan Pengadilan Agama memfasilitasi sidang itsbat nikah atau pengesahan dokumen pernikahan, Jumat (15/2). Sebanyak  660 pasangan suami-istri (Pasutri) melangsungkan  sidang itsbat secara serentak di empat titik lokasi yakni GOR Benda, GOR Larangan, Gedung Eks Mall Borobudur dan Ruang Al-Amanah Puspemkot Tangerang. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Iis Rodiyah menjelaskan, ratusan pasutri tersebut sebenarnya telah menikah sah secara agama. Namun, belum memiliki buku nikah atau tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat. Sidang itsbat ini menjadi rangkaian HUT ke-26 Kota Tangerang. "Setelah diteliti dokumen, kuota yang diberikan hanya berjumlah 660 pasutri. Mereka berasal dari Kota Tangerang yang tersebar di 13 kecamatan. Semuanya sudah terverifikasi ada 660 pasangan, nanti hasil dari sidang itsbat ini berupa dokumen untuk dilaksanakan pencatatan pernikahannya di KUA masing-masing kecamatan,"ujarnya. Iis mengatakan, itsbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasutri yang telah menikah secara sah menurut agama Islam, untuk mendapatkan pengakuan dari negara sehingga perkawinan tersebut berkekuatan hukum. "Ini biar tercatat di negara sehingga nanti anak-anaknya juga bisa mengurus akta kelahirannya, bisa buat paspor kalau mau berangkat haji serta mengurus administrasi apapun,"paparnya. Iis menambahkan, selain perkawinan yang legal, para peserta dapat menjalani kekeluargaan dengan tentram, rukun dan damai, juga bisa menuntun anak yang tumbuh dan berkembang. "Kami ingin mewujudkan Kampung Samawa. Jadi dengan mereka memiliki legalitas ada kenyamanan ketentraman karena sebagai warga bisa memiliki hak,"pungkasnya. (mg9)

Tags :
Kategori :

Terkait