SERPONG-Tim gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP Kota Tangsel, Trantib Kecamatan menertibkan alat peraga kampanye (APK) pemilihan umum (Pemilu) 2019. Ribuan APK melanggar berhasil digaruk petugas, Kamis (7/2). Petugas mencopot ribuan APK berupa spanduk dan baner bergambar para calon legislatif (caleg) serta atribut partai politik yang terpasang di sejumlah jalan protokol dan tempat lain. Ribuan APK yang dicopot paksa sebagian besar terpasang di dekat tempat ibadah, tiang listrik dan pohon. Selanjutnya, ribuan APK tersebut diamankan di Kantor Bawaslu Tangsel. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga pada Bawaslu Kota Tangsel, Slamet Santoso, menjelaskan, penertiban ini dilakukan kepada APK yang dicetak sendiri oleh caleg, dan tidak dilaporkan ke Bawaslu. “Kita lakukan penertiban, dan ada 1.000 lebih APK dari hampir semua partai dan caleg, dengan menggunakan 4 truk,” ungkapnya. Slamet menjelaskan, pihaknya menertibkan banner caleg yang terpasang terbanyak di pohon, karena ada foto calegnya baner ini dianggap APK. “Kita anggap itu APK kita tertibkan, meski bentuk dan ukurannya tidak sesuai dengan aturan yang ada,”jelasnya. Slamet mengatakan, selama penertiban berlangsung tidak ada kendala yang terjadi dilapangan. “Kita dibantu petugas Satpol PP dan Trantib Kecamatan,” singkatnya. Penertiban alat peraga kampanye dilakukan agar peserta Pemilu 2019 lebih mematuhi aturan yang telah dibuat oleh KPU. Selain itu, untuk menertibkan pemasangan APK agar tidak menganggu pemandangan dan keindahan Kota Tangsel. "Yang jelas, penertiban dilakukan agar pemasangan APK bisa sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku serta tidak merusak estetika wajah kota. Kami imbau semua caleg peserta Pemilu 2019 untuk mematuhi aturan yang ada,” ujarnya. (mol)
Melanggar, Ribuan APK Digaruk
Jumat 08-02-2019,04:53 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :