114 Truk Pengangkut Tambang Dikandangkan

Jumat 11-01-2019,03:55 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang memiliki komitmen memantau 10 wilayah yang rentan dilintasi truk pengangkut tambang, diluar waktu operasional sesuai Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018. Namun, meski Perbup tersebut sudah diterapkan di kota seribu industri ini, namun pengendara truk masih tetap saja membandel. Mereka masih mencuri-curi kesempatan dengan petugas dishub, polisi maupun Satpol PP selaku penegak aturan. Hal itu diungkapkan Bambang Mardi Sentosa, Kepala Dishub Kabupaten Tangerang. Dia mengatakan, pelanggar truk pembawa barang tambang masih saja terjadi. Dishub yang dipimpinnya, melakukan tindakan tegas. Bahkan sampai saat ini, anggota Dishub Kabupaten Tangerang terus berjaga di 10 titik area yang rentan dilintasi truk pengangkut tambang. Dari hasil penjagaan tersebut yang bekerjasama dengan pihak polisi. Bambang mengklaim, telah menahan 114 unit kendaraan pengangkut tambang oleh petugas kepolisian. Kata Bambang, untuk kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) telah ditahan 93 unit truk. Sementara di kawasan Kabupaten Tangerang sebanyak 37 unit truk sudah diamankan petugas. “114 truk pengangkut tambang ini ditahan karena telah melanggar waktu operasional sesuai Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018,” kata Bambang, Kamis (10/1). Bambang mengimbau agar pengusaha dan sopir truk pengangkut tambang (pasir, tanah dan batu), agar mentaati Perbup 47 Tahun 2018. “Saya mengimbau agar pengusaha dan para sopir truk, agar beroperasi sesuai arahan Perbup 47 Tahun 2018,” pungkasnya. Kata Bambang, beberapa area yang rawan jadi perlintasan truk pengangkut tambang adalah, perbatasan Legok, Sepatan, Sukadiri, Cisauk, Pakuhaji, Kosambi serta Kronjo. Selain itu, Bambang juga mengeluhkan, sebagian sopir truk pengangkut tambang tersebut dikemudikan oleh anak dibawah umur, serta tidak memiliki surat kelengkapan berkendara. “Miris banget ya, masih saja kita temukan sopir truk yang dikemudikan anak dibawah umur dan tidak memiliki kelengkapan surat berkendara,” paparnya. Terpisah, Kanit Lantas Kepolisian Sektor Legok, Iptu Bambang PWB menjelaskan, di perbatasan Legok-Parung Panjang kerap ditemukan pengemudi truk yang masih dibawah umur dan tidak memiliki kelengkapan surat berkendara. “Sering kita temukan para sopir truk itu masih dibawah umur, tidak memiliki KTP dan tidak melengkapi diri dengan surat berkendara,” ungkap Kanit Lantas Polsek Legok. Menyikapi hal itu, Iptu Bambang PWB segera menyuruh para sopir truk kembali ke wilayah asalnya dan tidak melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan. “Ya kita suruh pulang aja,” terangnya. (mas)

Tags :
Kategori :

Terkait