TANGERANG - Dinas Perhubungan Kota Tangerang belum mampu menertibkan agen bus yang berada di pnggir jalan. Padahal keberadaannya kerap dikeluhkan pengguna jalan lantaran parkir di bahu jalan. Sehingga mengganggu kendaraan lain dan membuat macet. Dishub hanya bisa memberikan peringatan kepada para Agen Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang selalu ngetem di sepanjang Jalan Sudirman sampai Cikokol pada saat jam pulang kerja yang mengakibatkan kemacetan. Menurut Kepala Bidang Angkutan Umum Bambang Dewanto, Dishub sudah beberapa kali memberikan peringatan kepada para pemilik agen bus untuk tidak mengangkut atau menurunkan penumpang di pinggir jalan karena banyak warga yang komplain sering terjadi macet panjang di Jalan Sudirman. "Untuk masalah agen bus, sudah kami peringati untuk tidak menaikkan serta menurunkan penumpang di pinggir jalan. Apalagi di Jalan Sudirman dan juga Cikokol memang sering terlihat bus milik agen itu terparkir,"ujarnya. Bambang mengatakan, Dishub tidak mempunyai wewenang untuk membongkar para agen bus yang tidak mempunyai tempat parkir bus. Karena memang mereka mendapatkan izin bukan dari Dishub melainkan dari kecamatan dan kelurahan setempat. "Kita tidak ada wewenang untuk melakukan menertibakan. Karena mereka mempunyai izin biasanya dari kecamatan dan Juga kelurahan. Kami hanya bisa melakukan tindakan untuk masalah administrasi kelengkapan mobilnya, seperti KIR mati dan juga hal lainnya jika tidak sesuai maka kami akan tahan mobil tersebut," tuturnya. Bambang menjelaskan, pengelola agen bus AKAP itu sudah diimbau untuk masuk ke Terminal Poris. Bahkan para PO Bus tersebut juga sudah diberikan surat untuk memasukkan mobilnya ke terminal dan bukan di pinggir jalan. "Memang seharusnya mobil bus itu masuk ke Terminal Poris agar tidak menggangu kemacetan. Jika memang masih ada, maka segera akan berikan surat peringatan yang kedua. Karena sebelumnya pada 2018 kami sudah berikan surat peringatan,"tuturnya. (mg-9)
Agen Bus Bikin Macet
Selasa 08-01-2019,04:35 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :