Dinkopukmperindag Dipisah Jadi Dua OPD
Rapat paripurna penetapan keputusan DPRD terhadap Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Kamis (8/10). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — DPRD Kota Serang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk dibahas di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Raperda tersebut mengatur perubahan struktur organisasi perangkat daerah (SOTK), termasuk pemisahan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan menjadi dua OPD.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang, Edi Santoso, mengatakan urusan perindustrian dan perdagangan tetap berada dalam satu OPD. Sementara koperasi dan UMKM akan ditangani OPD tersendiri.
Menurutnya, pemisahan diperlukan agar pembinaan koperasi dan UMKM lebih fokus. Jumlah pelaku UMKM yang cukup banyak dinilai membutuhkan penanganan yang lebih khusus.
“Perdagangan dan perindustrian lebih ke arah peningkatan PAD. Sementara koperasi dan UMKM lebih kepada pembinaan,” kata Edi, usai Rapat Paripurna Penetapan Keputusan DPRD terhadap Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Kamis (8/10).
Pemisahan OPD tersebut juga berdampak pada kebutuhan anggaran.
Berdasarkan kajian Bapemperda, anggaran Dinkopukmperindag saat ini sebesar Rp23,32 miliar.
Setelah dipisah menjadi dua OPD, kebutuhan anggaran diproyeksikan mencapai Rp36,21 miliar. Namun, terdapat efisiensi belanja gaji dan tunjangan sebesar Rp3,22 miliar. Dengan demikian, tambahan kebutuhan anggaran bersih diperkirakan Rp9,66 miliar.
Edi mengatakan pembentukan OPD baru direncanakan mulai 2027. Pemkot Serang perlu menyiapkan kantor, anggaran dan struktur organisasi, termasuk penataan pegawai.
Penataan tersebut tidak otomatis menambah jumlah ASN. Pegawai akan didistribusikan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Raperda yang telah disetujui sebagai Raperda di luar Propemperda 2026 tersebut selanjutnya akan masuk tahap pembahasan bersama Pemkot Serang sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Wakil Ketua I DPRD Kota Serang, Roni Alfanto mengatakan pembahasan Raperda tersebut perlu memastikan perubahan struktur organisasi benar-benar sesuai kebutuhan daerah dan tidak sekadar menambah perangkat daerah. (ald)
Sumber:
