BJB

DPRD Minta Tindak Tegas ASN yang Melanggar

DPRD Minta Tindak Tegas ASN yang Melanggar

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten, Nia Purnama Sari.--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Nia Purnama Sari meminta kepada Pemprov Banten untuk lebih tegas terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan. Sanksi harus diberikan agar tidak mengganggu pelayanan publik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Nia mengapresiasi atas tindakan tegas yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten terhadap tujuh ASN yang terbukti melanggar aturan di lingkung­an Pemerintah Provinsi Banten. 

Nia menegaskan bahwa langkah penin­dakan terhadap pegawai yang terbukti melanggar aturan memang harus dilakukan secara tegas. Namun, seluruh tahapan penanganan wajib berjalan sesuai dengan regulasi tanpa mengabaikan kualitas pe­layanan kepada masyarakat.

”Ya kalau memang terbukti mereka melanggar, harus ada sanksi tegas sesuai peraturan agar tidak terjadi lagi pelang­garan. Tentunya harus sesuai prosedur, dan jangan sampai menghambat kegiatan atau pelayanan publik,” katanya saat ditemui di gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (4/8).

Menurut Nia, pemberian hukuman disiplin merupakan instrumen penting untuk men­­ciptakan efek jera sekali­gus menjaga integritas lem­baga pemerintahan. Pene­gakan aturan secara konsisten dinilai menjadi kunci utama agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang.

Meski begitu, politisi PDIP ini mengingatkan agar proses pemeriksaan yang melibatkan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin terdiri dari Inspekto­rat, BKD, dan kepala OPD betul-betul mengedepankan asas keadilan serta kecermatan prosedur.

”Prosedur yang transparan dan akuntabel sangat penting agar keputusan yang diambil memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggung­jawabkan,” tambahnya.

Meski begitu, Nia memberi­kan catatan khusus mengenai dampak sanksi terhadap operasional organisasi, ter­utama adanya sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja terhadap empat orang pegawai PPPK.

Ia meminta BKD dan instansi terkait untuk segera mengatur ulang beban kerja atau me­lakukan pengisian posisi yang kosong agar fungsi pelayanan kepada masyarakat tetap ber­jalan optimal tanpa hambatan.

”Pelayanan publik adalah prioritas utama. Jangan sampai adanya penindakan atau keko­songan posisi ini membuat pelayanan masyarakat ter­ganggu atau menjadi lambat,” tuturnya.

Sebelumnya, BKD Provinsi Banten mencatat, hingga pe­riode Juli 2026, terdapat tujuh ASN di lingkungan Pemprov Banten dijatuhi hukuman disiplin (hukdis) atas berbagai tindak pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan wewe­nang, perbuatan asusila, hingga pembolosan kerja.  

Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, menyebutkan berdasarkan rekapitulasi data hukuman disiplin, sanksi yang dijatuhkan terdiri dari sanksi tingkat sedang dan sanksi tingkat berat. 

Sanksi tingkat sedang dija­tuh­kan kepada tiga orang pegawai, yaitu sanksi berupa pemotongan Tunjangan Ki­nerja (Tukin) sebesar 25 persen. Satu pegawai dijatuhi pemotongan tukin selama 6 bulan, sementara dua pegawai lainnya dipotong selama 9 bulan. 

”Pelanggaran yang dilakukan meliputi tindakan menjadi perantara demi keuntungan pribadi atau pihak lain, serta menerima hadiah yang ber­kaitan langsung dengan ja­batan atau pekerjaannya,” katanya.

Sumber: