DPRD Minta Tindak Tegas ASN yang Melanggar
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten, Nia Purnama Sari.--
Sementara itu, sanksi tingkat berat diberikan kepada empat PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran berat, dan dijatuhi sanksi Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK) Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.
Rincian pelanggaran tersebut mencakup dua orang yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah, satu orang melakukan perbuatan asusila, dan satu orang terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan atau pungli. (mam)
Sumber:

