BJB

Pemprov Banten Tindak Tegas Perusahaan Cemari Sungai

Pemprov Banten Tindak Tegas Perusahaan Cemari Sungai

WAWANCARA: Gubernur Banten Andra Soni, saat diwawancarai awak media di Carenang, Kabupaten Serang, Selasa (21/7).(Humas Pemprov Banten)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Provinsi Banten mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi membuang limbah berbahaya dan mencemari aliran sungai di Ciujung dan Cisadane. Langkah ini diambil menyusul berulangnya kasus pencemaran yang meresahkan warga dan merusak ekosistem perairan.

Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas industri yang merusak lingkungan. Pihaknya telah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk turun langsung ke lapangan guna menyegel dan menghentikan operasional perusahaan-perusahaan yang membandel.

”Kami tidak boleh berhenti di situ, kami akan cari lagi perusahaan-perusahaan yang melanggar,” katanya, Selasa (21/7).

Menurut Andra, dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di lapangan, petugas menemukan beberapa indikasi pelanggaran serius di kawasan Sungai Ciujung dan Sungai Cisadane.  Untuk di Sungai Cisadane terdapat empat perusahaan yang langsung disegel dan dihentikan aktivitasnya, salah satunya merupakan usaha laundry pakaian yang membuang limbah cairnya langsung ke aliran sungai.”Saya sudah perintahkan, ditemukan 4 perusahaan disegel,” jelasnya.

Sementara untuk dugaan pencemaran di Ciujung, satu perusahaan yaitu PT Cipta Paperia terindikasi kuat membuang limbah industri ke Sungai Ciujung dan saat ini telah dijatuhi sanksi administratif. Sementara itu, pihak DLH juga masih mendalami kajian terhadap PT Indah Kiat terkait dugaan serupa.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Provinsi Banten, Wawan, menjelaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar dilarang beraktivitas sampai memenuhi standar pengelolaan limbah yang ditetapkan.”Sementara ini tidak boleh ada aktivitas sampai mereka melakukan pemenuhan perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” katanya.

 Meskipun sebagian besar pabrik telah memiliki IPAL, dalam praktiknya masih ditemukan kecurangan di mana limbah tetap dibuang ke sungai secara berkala. Kadis LH menegaskan bahwa proses sanksi administratif berjenjang hingga pencabutan izin dapat diberlakukan oleh pemerintah daerah.

Lebih lanjut, jika pelanggaran terus berulang, pihak pengelola perusahaan dapat dijerat dengan sanksi pidana. Sanksi saat ini yang dijatuhkan yaitu sanksi administratif, yakni penghentian sementara operasional hingga pencabutan izin usaha jika dalam kurun waktu 6 bulan tidak ada perbaikan.

Lebih lanjut pengelola atau pemilik perusahaan yang sengaja mencemari lingkungan berisiko menghadapi hukuman penjara selama 5 hingga 10 tahun. ”Jadi kalau sanksi pertama tidak diindahkan akan diberikan sanksi dua dan tiga nanti pencabutan. Jika terus melakukan pencemaran bisa pidana juga,” tegasnya.

Wawan memaparkan, berdasarkan hasil uji laboratorium terkini parameter Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD) di Sungai Ciujung tercatat sudah melebihi batas baku mutu yang diperbolehkan.

Pencemaran tidak hanya bersumber dari limbah industry atau pabrik, tetapi juga dipicu oleh tingginya akumulasi limbah domestik dari aktivitas masyarakat sekitar.

 Pemerintah Provinsi Banten berjanji akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pemerintah kabupaten/kota setempat untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas para pelaku pencemaran lingkungan.(mam)

Sumber: