Dindikbud Ancam Copot Kepsek Jika Wajibkan Siswa Beli Seragam
Kepala Dindikbud Kota Serang Ahmad Nuri saat diwawancarai wartawan, Rabu (8/7). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang memperingatkan seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri agar tidak melakukan pungutan kepada peserta didik baru, termasuk mengarahkan maupun mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah. Kepala sekolah yang terbukti melanggar dipastikan akan dikenai sanksi hingga pencopotan dari jabatannya.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dindikbud Kota Serang Ahmad Nuri menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 134.1728/Dikbud/2026 tentang Larangan Pungutan Biaya Siswa Baru dan Ketentuan Pengadaan Seragam Sekolah pada SD dan SMP Tahun Ajaran 2026.
Menurut Nuri, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Serang agar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berjalan transparan, bebas pungutan, dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi orang tua siswa.
Ia menegaskan, setelah peserta didik dinyatakan diterima melalui SPMB, sekolah negeri tidak diperkenankan lagi meminta pembayaran dalam bentuk apa pun kepada wali murid. Larangan itu juga berlaku terhadap rapat komite yang berujung pada penarikan iuran.
"Seluruh sekolah negeri sudah kami instruksikan agar tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa baru. Semua harus mematuhi surat edaran yang telah diterbitkan," ujarnya saat ditemui di Gedung Setda Kota Serang, Rabu (8/7).
Selain itu, Dindikbud juga melarang sekolah menjual maupun mengoordinasikan pembelian seragam. Pemerintah Kota Serang hanya memberikan bantuan seragam nasional, yakni seragam merah putih bagi siswa SD dan seragam biru putih bagi siswa SMP.
Adapun seragam pramuka, batik, dan olahraga dapat dibeli secara mandiri oleh orang tua.
Meski koperasi sekolah masih diperbolehkan menyediakan seragam, Nuri menegaskan sekolah maupun komite tidak boleh mengumpulkan uang dari wali murid atau mewajibkan seluruh siswa membeli di satu tempat. Orang tua harus diberikan kebebasan menentukan tempat pembelian sesuai kemampuan masing-masing.
Kebijakan tersebut diterbitkan setelah Dindikbud menerima informasi adanya rapat komite di salah satu sekolah yang membahas pengadaan seragam dengan nominal tertentu. Praktik seperti itu dinilai berpotensi menjadi pungutan yang membebani masyarakat sehingga harus dihentikan.
Untuk memastikan aturan dipatuhi, Dindikbud akan memberikan sanksi secara bertahap kepada sekolah yang melanggar, mulai dari teguran hingga pencopotan kepala sekolah apabila tetap mengabaikan ketentuan yang berlaku.
"Kalau masih melanggar akan kami beri peringatan. Kalau tetap tidak mengindahkan, kepala sekolah bisa kami geser bahkan dicopot dari jabatannya," tegas Nuri.
Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Serang telah menyiapkan program bantuan seragam gratis bagi peserta didik baru di sekolah negeri. Karena itu, seluruh kepala sekolah diminta mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan dan tidak membebani orang tua dengan kewajiban membeli seragam melalui sekolah.
"Jangan sampai ada praktik yang justru membebani masyarakat," tegasnya. (ald)
Sumber:

