Pemprov Gandeng APH, Awasi Kebocoran Pajak Air Permukaan
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi.--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemprov Banten memperketat pengawasan terhadap sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mengantisipasi potensi kebocoran anggaran.
Salah satu yang menjadi fokus utama adalah optimalisasi dan penertiban Pajak Air Permukaan (PAP), terutama di kawasan-kawasan industri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, menegaskan bahwa Pemprov Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH), yakni kejaksaan tinggi dan kepolisian, untuk menindak tegas praktik penggelapan maupun pengemplangan pajak daerah.
"Sebetulnya bukan hanya sektor pajak kendaraan saja, melainkan semua sektor penunjang PAD, termasuk penertiban pajak air permukaan. Kami sudah bekerja sama secara menyeluruh dengan pihak kejaksaan tinggi dan kepolisian untuk meminimalisir pihak-pihak yang tidak patuh dalam menyetor pajak," katanya saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (11/6).
Deden menjelaskan, keterlibatan APH menjadi sangat krusial ketika tindakan wajib pajak, terutama sektor industri yang memanfaatkan air permukaan secara masif sudah mengarah pada indikasi pelanggaran hukum atau manipulasi data.
"Kalau pengemplangan atau manipulasi itu kan sudah masuk ke ranah hukum. Makanya kejaksaan dan kepolisian dilibatkan agar proses penertiban ini memiliki taji," tegasnya.
Meski tindakan tegas ini kadang memicu resistensi atau protes dari pihak-pihak tertentu di lapangan, Pemprov Banten menyatakan tidak akan mundur. Deden menegaskan bahwa pengawasan ketat dan penegakan hukum di sektor Pajak Air Permukaan ini murni dilakukan demi meningkatkan efektivitas, transparansi, serta memastikan hak-hak daerah kembali ke kas negara untuk pembangunan Banten.
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten tengah memperketat pengawasan menyusul ditemukannya indikasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak air permukaan. Sejumlah perusahaan penyedia air minum diduga melakukan praktik nakal dengan memanfaatkan tarif kategori rumah tangga untuk air yang nyatanya dijual ke sektor industri.
Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, menegaskan bahwa pihaknya sedang mendalami temuan ini. Menurutnya, praktik penyalahgunaan tarif tersebut memicu kerugian yang cukup besar bagi kas daerah karena adanya ketimpangan harga yang signifikan.
"Beberapa perusahaan air minum masih menggunakan tarif rumah tangga, sementara pemanfaatannya dijual ke perusahaan. Ini yang akan kami tertibkan karena seharusnya menggunakan tarif industri," katanya.
Menurutnya, ketimpangan tarif antara kategori rumah tangga dan industri menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Adapun tarif rumah tangga rata-rata hanya sekitar Rp400 per meter kubik, sedangkan tarif industri mencapai sekitar Rp3.000 per meter kubik.
"Artinya ada selisih sekitar Rp2.600 per meter kubik yang berpotensi menjadi kehilangan pendapatan daerah," ujarnya.
Ia mengaku belum mengetahui jumlah pasti perusahaan yang terindikasi melakukan praktik tersebut. Namun, dugaan itu ditemukan di sejumlah wilayah di Provinsi Banten dan saat ini masih dalam tahap verifikasi.
Sumber:

