BJB

Pemprov Gandeng APH, Awasi Kebocoran Pajak Air Permukaan

Pemprov Gandeng APH, Awasi Kebocoran Pajak Air Permukaan

Sekretaris Daerah (Sekda) Ban­ten, Deden Apriandhi.--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemprov Banten memperketat pengawasan ter­hadap sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna me­ngan­tisipasi potensi kebo­coran ang­garan.

Salah satu yang menjadi fokus utama adalah opti­malisasi dan penertiban Pajak Air Per­mukaan (PAP), ter­utama di ka­wasan-kawasan industri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ban­ten, Deden Apriandhi, mene­gas­kan bahwa Pemprov Banten melalui Badan Pen­dapatan Dae­rah (Bapenda) telah meng­gan­deng Aparat Penegak Hukum (APH), yakni kejaksaan tinggi dan ke­po­lisian, untuk menindak tegas praktik penggelapan mau­pun pengemplangan pajak daerah.

"Sebetulnya bukan hanya sektor pajak kendaraan saja, melainkan semua sektor penunjang PAD, termasuk pe­nertiban pajak air per­mukaan. Kami sudah bekerja sama secara menyeluruh dengan pihak kejaksaan tinggi dan ke­polisian untuk me­minimalisir pihak-pihak yang tidak patuh dalam menyetor pajak," katanya saat ditemui di Pendopo Gu­bernur Banten, Kamis (11/6).

Deden menjelaskan, keter­li­batan APH menjadi sangat krusial ketika tindakan wajib pajak, terutama sektor industri yang memanfaatkan air per­mukaan secara masif sudah me­ngarah pada indikasi pe­langgaran hukum atau ma­nipulasi data.

"Kalau pengemplangan atau manipulasi itu kan sudah ma­suk ke ranah hukum. Ma­kanya kejaksaan dan ke­polisian di­libatkan agar proses penertiban ini memiliki taji," tegasnya.

Meski tindakan tegas ini kadang memicu resistensi atau protes dari pihak-pihak tertentu di lapangan, Pemprov Banten menyatakan tidak akan mundur. Deden mene­gaskan bahwa pengawasan ketat dan penegakan hukum di sektor Pajak Air Permukaan ini murni dilakukan demi me­ningkatkan efektivitas, transparansi, serta me­mas­tikan hak-hak daerah kembali ke kas negara untuk pem­bangunan Banten.

Sebelumnya, Badan Pen­da­patan Daerah (Bapenda) Pro­vinsi Banten tengah mem­perketat pengawasan me­nyusul ditemukannya indikasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak air permukaan. Sejumlah pe­rusahaan penyedia air mi­num diduga melakukan praktik nakal dengan memanfaatkan tarif kategori rumah tangga untuk air yang nyatanya dijual ke sektor industri.

Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, menegaskan bahwa pihaknya sedang mendalami temuan ini. Menurutnya, praktik pe­nyalahgunaan tarif tersebut memicu kerugian yang cukup besar bagi kas daerah karena adanya ketimpangan harga yang signifikan.

"Beberapa perusahaan air minum masih menggunakan tarif rumah tangga, sementara pemanfaatannya dijual ke perusahaan. Ini yang akan kami tertibkan karena se­harusnya menggunakan tarif industri," katanya.

Menurutnya, ketimpangan tarif antara kategori rumah tangga dan industri menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. 

Adapun tarif rumah tangga rata-rata hanya sekitar Rp400 per meter kubik, sedangkan tarif industri mencapai sekitar Rp3.000 per meter kubik.

"Artinya ada selisih sekitar Rp2.600 per meter kubik yang berpotensi menjadi kehilangan pendapatan daerah," ujarnya.

Ia mengaku belum menge­tahui jumlah pasti perusahaan yang terindikasi melakukan praktik tersebut. Namun, du­gaan itu ditemukan di se­jumlah wilayah di Provinsi Banten dan saat ini masih dalam tahap verifikasi.

Sumber: