BJB

Ketua DPRD Kota Serang Temukan THM yang Masih Beroperasi

Ketua DPRD Kota Serang Temukan THM yang Masih Beroperasi

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman saat menemukan THM yang masih beroperasi setelah disegel, Sabtu (25/7) dini hari.--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menemukan sejumlah tempat hiburan malam (THM) masih beroperasi meski sebelumnya telah disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Temuan itu diperoleh saat inspeksi mendadak (sidak) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sabtu (25/7) dini hari.

Sidak dilakukan untuk me­mastikan pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Serang ter­kait penghentian sementara operasional tempat hiburan malam dipatuhi seluruh pe­ngelola. Sejumlah lokasi yang didatangi di antaranya Alexa, Alexus, dan Cafe In.

Saat pemeriksaan, petugas masih mendapati aktivitas di salah satu THM. Selain itu, ditemukan pula minuman keras serta lady companion (LC). Atas pelanggaran ter­sebut, Satpol PP kembali memasang segel di lokasi usaha.

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, sidak merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelak­sanaan kebijakan pemerintah daerah. Menurutnya, seluruh pengelola telah menerima pemberitahuan mengenai penutupan operasional se­hingga tidak ada alasan untuk tetap membuka usahanya.

"Surat edaran bukan hanya ditempel di lokasi, tetapi juga sudah diberikan langsung kepada para pengelola. Artinya, mereka sudah menge­tahui aturan yang berlaku," katanya.

Muji menilai masih adanya THM yang tetap beroperasi menunjukkan rendahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha terhadap kebijakan pemerintah. Padahal, kata dia, terdapat pula pengelola yang memilih menutup tempat usahanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap surat edaran tersebut.

"Kalau masih beroperasi setelah dilakukan penyegelan, berarti pengelolanya yang tidak menaati aturan," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu memastikan DPRD mendu­kung langkah Satpol PP dalam menindak setiap pelanggaran. Ia berharap pengawasan terus dilakukan agar kebijakan pemerintah berjalan efektif dan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hadi menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap THM yang melanggar ketentuan. Menurutnya, penyegelan kembali dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pengelola yang tetap nekat beroperasi.

"Kalau masih ditemukan beroperasi setelah disegel, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang ber­laku. Kami berharap seluruh pengelola mematuhi Surat Edaran Wali Kota Serang," kata Heri. (ald)

Sumber: