BJB
hut bjb

Polda Ringkus Komplotan Pencuri Kabel KRL

Polda Ringkus Komplotan Pencuri Kabel KRL

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, dan jajaran lainnya menampilkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (3/6). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengamankan komplotan pencuri kabel persinyalan kereta rel listrik (KRL) yang dilakuan di wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang.

Akibatnya dua stasiun di dua wilayah tersebut sempat mengalami gangguan dan dikhawatirkan berdampak pada kelancaran transportasi publik.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, mengatakan empat tersangka yang diamankan yakni GR (23), AR (28), AN (28), dan MH (32). 

Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial IS dan MU masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, dua pelaku berinisial SY dan AG diketahui sedang menjalani proses hukum di Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

"Kami berhasil mengaman­kan empat tersangka, semen­tara dua pelaku lainnya masih berstatus DPO dan terus dila­kukan pengejaran," katanya dalam konferensi pers di Polda Banten, Rabu (3/6).

Ia menjelaskan, aksi pencu­rian pertama terjadi di Jalur Kereta Api KM 62+400 Kam­pung Maja Pasar, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak pada 26 hingga 27 Desember 2024.

Aksi kedua, terjadi pada 8 Mei 2026 di Jalur Kereta Api KM 49+3/4, KM 50+5/6, dan KM 50+8/9 Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

"Peristiwa tersebut terungkap setelah petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerima laporan adanya gangguan teknis pada sistem persinyalan kereta api. Saat dilakukan pe­meriksaan, petugas mene­mukan enam kabel Counting Head telah hilang dari lokasi pemasangan," ungkapnya.

Endang memaparkan, para pelaku setiba di lokasi lang­sung membuka tutup beton saluran kabel di samping rel kereta menggunakan besi congkel. Selanjutnya, para pelaku memo­tong kabel per­sinyalan menggu­­nakan gergaji besi, dan menarik kabel keluar dari saluran.

"Kemudian para pelaku mengupas lapisan kabel untuk mengambil tembaga yang berada di dalamnya," tuturnya.

Setelah berhasil mengambil tembaga, hasil curian tersebut dijual kepada penadah barang rongsokan di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.

"Motif para pelaku adalah memperoleh keuntungan ekonomi dari hasil penjualan tembaga yang berasal dari kabel persinyalan kereta api," jelasnya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda, AKBP Meryadi, mengatakan para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau Pasal 480 serta Pasal 481 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP lama maupun KUHP baru.

"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan, serta empat hingga enam tahun penjara untuk tindak pidana penadahan," katanya.

Sumber: