BJB FEBRUARI 2026

Anggota DPRD Provinsi Banten Kritik Pajak Mobil Listrik

Anggota DPRD Provinsi Banten Kritik Pajak Mobil Listrik

Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten, Dede Rohana saat diwawancarai di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (28/4). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Dede Rohana, menyoroti kebijakan terkait pajak pada kendaraan listrik.

Pemerintah dinilai tidak konsisten dengan kebijakan awal yang mendorong pengu­rangan emisi gas rumah kaca, namun kemudian menarik tarif, dan terakhir kembali memberikan insentif gratis ter­hadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik.

Dede mengatakan bahwa pemerintah pusat tengah gencar mendorong efisiensi energi yang lebih tinggi lewat transportasi yang ramah lingkungan dengan emisi nol. 

"Kalau hari ini mobil listrik langsung dike­nakan pajak, saya kira ini tidak konsisten dengan keinginan pemerintah pusat untuk mendorong masyarakat beralih ke energi terbarukan," katanya saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (28/4).

Menurut Dede, pengenaan tarif PKB pada kendaraan listrik masih belum relevan dengan keberadaan yang hanya mencapai 22 persen dari total kendaraan baru di Banten.

Namun bila pengenaan tarif ini layak diper­hitungkan jika penggunaan kendaraan listrik mencapai hingga 50 persen dari total kendaraan baru. "Ini kalau bisa langsung kita kenakan pajak, nanti orang pada berpikir lagi untuk ganti mobil listrik, jadi kita mendukung untuk sesuai dengan aturan dari Pemerintah Pusat," jelasnya.

Menurutnya, target pendapatan akan tetap tercapai secara optimal hingga akhir tahun anggaran, meskipun terdapat dina­mika per­ubahan regulasi pajak daerah.

"Kami optimistis sampai akhir tahun bisa tercapai (target PAD)," ungkapnya. 

Sebelumnya, Pemprov Banten secara tegas mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembebasan pajak Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani 22 April 2026 tersebut, yang mendorong daerah untuk memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik, sebagai bagian dari percepatan transisi energi bersih nasional.

Hal ini mengartikan rencana penarikan tarif kendaraan listrik sekitar 25 persen dari tarif kendaraan konvensional dibatal­kan. Kondisi ini tentunya akan memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD). 

Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, mengatakan bahwa Pemprov Banten pada prinsipnya mengikuti arah kebijakan pemerintah pusat tersebut.

"Untuk kendaraan listrik kita ikut regulasi pusat. Kalau pusat sudah mengatur, kita ikuti," katanya. (mam)

Sumber: