Belanja Pegawai Pemkot Serang Masih Membengkak
ASN Pemkot Serang saat mengikuti kegiatan apel belum lama ini. Pasalnya, porsi belanja pegawai Pemkot Serang masih tingginya. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang masih dibayangi tingginya porsi belanja pegawai. Hingga tahun anggaran 2026, komponen ini tercatat menyerap sekitar 40 persen dari total anggaran daerah, melampaui batas ideal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen sendiri telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang wajib dipenuhi seluruh daerah paling lambat 2027.
Berdasarkan data APBD 2026, belanja pegawai Kota Serang mencapai sekitar Rp684 miliar di luar tunjangan sertifikasi guru. Jika dihitung secara keseluruhan, nilainya menembus Rp821 miliar dari total APBD sebesar Rp1,68 triliun.
Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kota Serang mengambil langkah antisipatif. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Ina Linawati, menyatakan pihaknya akan segera melaporkan kondisi tersebut kepada pemerintah pusat.
“Tentunya nanti dalam waktu dekat kami akan menyampaikan kondisi riil belanja pegawai yang sudah berada di angka 40 persen,” ujarnya, Rabu (15/4).
Ia menjelaskan, regulasi masih membuka ruang penyesuaian persentase belanja pegawai melalui keputusan menteri, dengan mempertimbangkan koordinasi lintas kementerian terkait.
Di tengah tekanan tersebut, pemkot mulai melakukan penataan ulang struktur anggaran. Sejumlah pos yang dinilai kurang berdampak langsung, seperti kegiatan seremonial dan perjalanan dinas, mulai dievaluasi.
Langkah ini ditempuh untuk memperluas ruang fiskal agar alokasi anggaran dapat dialihkan ke sektor yang lebih produktif dan menyentuh kebutuhan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan efisiensi menjadi salah satu strategi utama yang kini dijalankan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kegiatan yang tidak prioritas akan dikurangi. Kami fokus pada belanja yang benar-benar berdampak,” ujarnya.
Menurutnya, penghematan dilakukan dengan memangkas aktivitas berbiaya besar namun minim manfaat. “Perjalanan dinas maupun kegiatan seremonial dengan biaya tinggi tetapi dampaknya kecil akan kami tekan,” tegasnya.
Nanang menambahkan, kebijakan ini tidak semata untuk memenuhi aturan pusat, melainkan juga untuk meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efektif dan tepat sasaran. Hasil efisiensi tersebut rencananya akan dialihkan ke program prioritas, seperti sektor pendidikan, kesehatan, hingga penanganan rumah tidak layak huni (RTLH).
Saat ini, Pemkot Serang telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp1 miliar untuk program RTLH, dengan besaran bantuan berkisar antara Rp10 juta hingga Rp20 juta per unit, sesuai hasil asesmen di lapangan. (ald)
Sumber:
