BJB FEBRUARI 2026

Dana Santunan dari Parkir Macet, Puluhan Warga dan Yatim Geruduk Polsek Kronjo

Dana Santunan dari Parkir Macet, Puluhan Warga dan Yatim Geruduk Polsek Kronjo

GRUDUK MAPOLSEK: Warga dan anak yatim geruduk Polsek Kronjo. Dana santunan Pulau Cangkir macet total usai penangkapan pengelola.-Zakky Adnan/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID, KRONJO — Puluhan ibu rumah tangga bersama anak yatim mendatangi Mapolsek Kronjo untuk mempertanyakan kejelasan dana santunan yang kini terhenti. Terhentinya dana santunan untuk yatim ini setelah pengelola parkir kawasan wisata Pulau Cangkir ditangkap.

Penangkapan ini berdampak langsung pada aliran dana sosial bagi anak yatim. Linda, salah satu warga yang hadir mengungkapkan, biasanya para anak yatim di wilayah tersebut menerima santunan rutin sebanyak dua kali dalam setahun, yakni pada bulan Muharram dan bulan suci Ramadan.

”Biasanya itu penghasilan dari Pak Kades dan pengelola Pulau Cangkir buat anak yatim setahun dua kali. Karena pihak pengelola Pulau Cangkir ada yang ditangkap Polsek, santunan itu jadi nggak tahu dananya ke mana. Imbasnya ke anak yatim,” ujar Linda di depan Unit Intelkam Polsek Kronjo, Rabu (25/3).

Menurut Linda, pengelolaan dana tersebut sebelumnya berada di bawah kendali Karang Taruna dan pihak desa setempat. Namun pasca penindakan hukum oleh pihak kepolisian, status pengelolaan dana tersebut menjadi simpang siur.

Keresahan warga bukan tanpa alasan. Linda membeberkan perbedaan mencolok nominal santunan yang diterima sebelum dan sesudah adanya kemelut pengelolaan ini. Setiap anak yatim biasanya menerima sekitar Rp1.250.000 pada bulan Muharram dan Ramadan. Bulan Ramadan ini nominal merosot drastis hingga di bawah Rp100.000.

”Kemarin kecil, enggak sampai ratusan (ribu) justru, karena ya dananya enggak ada,” tambahnya dengan nada kecewa.

Kedatangan warga ke Polsek Kronjo bertujuan untuk meminta kepastian agar sistem penyaluran santunan dikembalikan seperti semula. Warga berharap pihak kepolisian dan otoritas terkait memberikan transparansi mengenai siapa yang kini mengelola pendapatan dari Pulau Cangkir. Ini agar hak anak yatim tidak dikorbankan.

Menanggapi aksi tersebut, Kapolsek Kronjo Iptu Bayu Sujatmiko menegaskan, langkah kepolisian bertujuan untuk pembinaan dan penertiban regulasi. Bayu menjelaskan, tindakan pengamanan yang dilakukan murni dalam rangka penegakan aturan, bukan untuk menghambat kegiatan sosial warga.

”Kami sudah menjelaskan, pengamanan sejumlah pengelola Pulau Cangkir ini dalam rangka penertiban dan pembinaan. Tidak ada maksud lain,” ujar Iptu Bayu Sujatmiko saat memberikan keterangan kepada media.

Berdasarkan keterangan dari warga, tokoh masyarakat, dan ulama setempat, uang hasil pengelolaan parkir di kawasan tersebut selama ini dialokasikan untuk kepentingan santunan anak yatim. Meski tujuannya mulia, Kapolsek menekankan pentingnya payung hukum agar kegiatan tersebut legal di mata hukum.

”Boleh melakukan penarikan parkir, namun harus ada regulasi yang mengatur, yaitu Peraturan Desa (Perdes),” tegasnya.

Bayu memperingatkan tanpa dasar hukum yang jelas, aktivitas pemungutan biaya parkir dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Oleh karena itu, pihak kepolisian mendorong percepatan pembuatan regulasi tingkat desa.

Persoalan ini segera menemukan titik terang. Pihak kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa (Pemdes), serta pihak terkait lainnya akan merumuskan peraturan tersebut.

”Bersyukur sore ini peraturan itu akan dibuat oleh Pak Camat, BPD, Pemdes, dan pihak terkait lainnya. Kalau tidak ada dasar hukumnya, bisa dikatakan pungutan liar,” pungkas Bayu.

Sumber: