BJB FEBRUARI 2026

WFA Jangan Ganggu Pelayanan Publik

WFA Jangan Ganggu Pelayanan Publik

ASN Pemkot Tangsel mengikuti apel pagi di halaman Balai Kota, Ciputat beberapa waktu lalu. (Tri Budi/Tangerang Ekspres)--

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang dan Tangsel memberlakukan sistem kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) setelah libur Lebaran 2026. Adanya pemberlakukan tersebut diharapkan jangan mengganggu pada pelayanan public.

Pemkot Tangsel sendiri memberlakukan WFA dimulai pada Rabu, 25 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026. Selanjutnya, seluruh ASN akan kembali masuk kerja seperti biasa pada 30 Maret 2026.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari pengaturan kerja fleksibel sebelum dan setelah Lebaran.

“WFA dimulai hari ini, 25 sampai 29 Maret 2026. Tanggal 30 Maret semua pegawai masuk seperti biasa,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (25/3).

Pria yang akrab disapa Pak Ben ini menjelaskan, penerapan skema WFA dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama masa libur dan cuti bersama.

“Meskipun WFA, ASN tetap menjalankan tugas pascalibur Idul Fitri dengan skema kerja fleksibel sebelum apel bersama digelar pada 30 Maret,” tambahnya.

Ia menegaskan, meskipun bekerja secara fleksibel, ASN tetap wajib menjalankan tugas pokok dan fungsi serta melaporkan kinerja kepada atasan masing-masing. “Selama WFA mereka tetap harus membuat laporan. Tugas pokok dan fungsinya sudah jelas dan tentu dilaporkan kepada pimpinan masing-masing,” jelasnya.

Selain itu, Pak Ben juga mengimbau masyarakat yang datang ke Kota Tangsel setelah libur Lebaran untuk melapor kepada pengurus RT/RW setempat. Menurutnya, pelaporan tersebut penting untuk mendukung pendataan sekaligus mengantisipasi dampak urbanisasi pascalibur Lebaran.

“Kalau ada masyarakat yang urbanisasi ke Kota Tangsel, paling tidak mereka lapor diri ke RT/RW setempat agar tercatat dan diketahui lingkungan,” tuturnya.

Pak Ben mengaku, pendataan menjadi kunci agar pemerintah dapat melakukan pengawasan serta merespons berbagai persoalan sosial maupun keamanan secara cepat.“Urbanisasi pasca-Lebaran merupakan fenomena yang tidak bisa dihindari dan tidak hanya dialami oleh Tangsel,” ungkapnya.

Pak Ben juga mengimbau agar masyarakat yang kembali ke Kota Tangsel tidak membawa pendatang baru tanpa perencanaan yang jelas.

“Kalau pulangnya berempat, ya baliknya juga harus berempat, jangan berenam dan seterusnya,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel Dwi Suryani mengatakan, pendatang yang masuk ke wilayahnya wajib melapor dalam waktu 2x24 jam setelah tiba.

“Pelaporan ini bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga untuk mempermudah akses berbagai layanan publik,” ujarnya.

Dwi menambahkan, dengan pelaporan tersebut, pendatang dapat didata dengan baik sehingga memudahkan dalam mendapatkan pelayanan yang tersedia di Kota Tangsel. “Tanpa pelaporan, proses administrasi dan akses layanan bisa terhambat,” tutupnya.

Terpisah, DPRD Kota Tangerang meminta kebijakan WFA yang diterapkan selama libur Lebaran 2025 tidak mengganggu pelayanan publik.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam meminta Organisasi Perangkat Daerah  (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dapat menyiagakan personel khusus selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

"Kebijakan WFA ini harus menjadi perhatian juga OPD yang bersentuhan langsung dengan publik, maksudnya jangan sampai nanti malah mengganggu kebutuhan warga," kata Rusdi, belum lama ini.

"Ya silakan saja ada WFA tapi harus dipastikan tidak mengganggu pelayanan publik, petugas tetap ada yang melayani masyarakat," sambungnya.

Menurut politisi Partai Golkar, diterbitkannya SE Wali Kota Tangerang Nomor 5138 Tahun 2026 tidak boleh mengganggu kinerja pelayanan setiap OPD yang melayani masyarakat. Sebab, pelayanan publik harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaannya. "Seperti puskesmas, Dishub, BPBD, lalu catatan sipil dan OPD lainnya yang bersentuhan dengan publik mungkin perlu ada perlakuan khusus supaya layanan publik tetap optimal," ujar Rusdi.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5138 Tahun 2026 terkait penyesuaian tugas kedinasan bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut memberi kesempatan bagi perangkat  daerah memberlakukan fleksibilitas pelaksanaan tugas secara WFA. Dengan adanya kebijakan tersebut, ASN di lingkup Pemkot Tangerang dapat bekerja meski tidak datang ke kantor pada hari cuti bersama yakni pada 16 - 17 Maret 2026 dan 25 - 27 maret 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko menjelaskan, penerbitan SE tersebut dilakukan guna memberi fleksibilitas bekerja saat dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama serta tiga hari sesudah perayaan hari raya Idulfitri.

Dikatakan Jatmiko, dengan adanya penyesuaian tugas kedinasan selama libur nasional dan cuti bersama lebaran tersebut dapat memberi kelonggaran sekaligus memberi dampak produktivitas kerja ketika kembali bertugas selepas cuti bersama.

"Kami memberikan kesempatan bagi sejumlah OPD untuk menyesuaikan tugas kedinasan bagi pegawainya di momen mudik dan lebaran nanti," kata dia.

Kendati demikian Jatmiko menegaskan, pihaknya masih akan memberlakukan Work From Office (WFO) bagi sejumlah OPD yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung. Diantaranya ialah Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesbangpol, Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Kemudian sejumlah petugas teknis lapangan di setiap dinas termasuk seluruh instansi 13 kecamatan dan 104 kelurahan se-Kota Tangerang masih akan tetap masuk bekerja seperti biasa tanpa terganggu oleh penerapan WFA," pungkasnya. (bud-zis)

Sumber: