diskominfo
BJB FEBRUARI 2026

Perkuat Penyaluran CSR, Pemkab Lebak Revisi Perda

Perkuat Penyaluran CSR, Pemkab Lebak Revisi Perda

Plt Kepala Baperida Lebak Widy Ferdian. (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2016, yang mengatur tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP). 

Perda CSR ini bertujuan mengatur kewajiban perusahaan dalam berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan, ekonomi, dan sosial masyarakat setempat. 

Widy Ferdian, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Lebak mengatakan, revisi perda tersebut sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026  ini.

“Kita ingin perkuat kelem­bagaannya. Jadi nanti ada tim fasilitasi, pengawas, dan juga mitra Forum TSLP-nya," katanya kepada wartawan di Rangkasbitung, Minggu (1/3). 

Menurut Widy, tim fasilitasi yang ditetapkan oleh Bupati Lebak akan mengkoor­dina­sikan rencana pembangunan daerah yang memerlukan sinergitas dengan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Lebak.

Nantinya, kata Widy, tim fasilitasi ini diharapkan dapat mendorong CSR di masing-masing perusahaan untuk membiayai program di luar anggaran pemerintah, dan yang tidak terakomodir oleh APBD maupun APBN karena keterbatasan anggaran.

“Jadi arahnya lebih ter­oganisir, dan uang dari CSR tidak diserahkan ke peme­rintah daerah. Perusahaan tetap yang melaksanakan, kami hanya menyampaikan program prioritas yang bisa disinergikan pelaksnaannya. Nah, forum ini yang akan mengawalnya,” ujarnya. 

Dalam revisi perda nanti, salah satu yang juga akan dibahas untuk ditetapkan adalah apakah Forum TSLP berwenang menegur perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan penyaluran CSR sesuai dengan yang telah disinkronkan dengan pe­merintah daerah.

“Mekanisme itu kita atur kemudian di dalam Perda, dan itu menjadi item yang mungkin menjadi salah satu pembahasan,” tuturnya.

Yanto, Wakil Ketua DPRD Lebak mengaku belum me­ngetahui akan adanya revisi Perda Nomor 4 Tahun 2016. Namun demikian, dia akan mengawal revisi perda tersebut. 

"Nanti kita akan ikuti dan pelajari revisi ini arahnya kemana," ucapnya. (fad)

Sumber: