diskominfo
BJB FEBRUARI 2026

Dua Bulan Polda Banten Ungkap 35 Kasus Narkotika

Dua Bulan Polda Banten Ungkap 35 Kasus Narkotika

KONFERENSI PERS: Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan dan jajarannya mengungkap 35 kasus tindak pidana narkotika dalam konferensi pers di Aula Serbaguna Polda Banten, Kamis (26/2).(Syirojul Umam/Tangerang Ekspres)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mencatat, sejak periode Januari hingga Februari 2026 telah berhasil mengungkap 35 kasus tindak pidana Narkotika. Hal itu diungkapkan Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan dalam konferensi pers di Aula Serbaguna Polda Banten, Kamis (26/2). 

Dalam kesempatan itu turun mendampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, dan Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Suyono. 

Wiwin Setiawan menyebutkan bahwa selama periode Januari hingga Februari 2026, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap sebanyak 35 kasus tindak pidana narkotika dengan total 54 tersangka, terdiri dari 49 laki-laki dan 5 perempuan. Dari jumlah tersebut, 32 orang berperan sebagai pengedar dan 22 orang sebagai pemakai.”Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Banten dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, sabu seberat 4.718,54 gram dengan estimasi nilai mencapai Dp4,7 miliar, kemudian ganja seberat 7.503,94 gram dengan estimasi mencapai Rp22,5 juta. 

Kemudian etomidate sebanyak 30 cartridge vape seberat 39,2 gram dengan nilai kisaran mencapai Rp60 juta, hingga obat-obatan daftar G sebanyak 5.015 butir, terdiri dari tramadol 2.643 butir, dan hexymer 2.372 butir.”Obat-obatan daftar G estimasi kurang lebih mencapai Rp15 juta,” terangnya.

Wiwin mengaku, modus operandi para pelaku yaitu sebagai perantara dalam jual beli, serta menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika serta obat-obatan daftar G tanpa izin edar. ”Motif para tersangka melakukan peredaran gelap tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 111, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 dan Pasal 610 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dirresnarkoba mengaku, dengan hasil pengungkapan kasus ini pihaknya mengklaim telah menyelamatkan sekitar 46.501 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika, berdasarkan estimasi penggunaan rata-rata per gram narkotika.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. ”Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Banten. Mari bersama-sama kita lawan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa,” jelasnya.

”Bersama Kita Lawan Penyalahgunaan Narkotika dan Menjaga Keamanan Masyarakat,” sambungnya.(mam)

Sumber: