Pemberian THR Tunggu Peraturan Pemerintah, Sebagai Payung Hukum Pencairan
THR: Pegawai Pemkab Tangerang masih menunggu aturan pencairan THR menyambut Idul Fitri 1447 H atau tahun 2026 sebagai payung hukum pencairan.(Dok Diskominfo Kab. Tangerang)--
TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Aep Mulyadi mengatakan, pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
”Kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 harus mengacu pada regulasi resmi dari pemerintah pusat. Itu untuk besaran yang harus dibayarkan, apa satu bulan gaji atau setengahnya, kita masih menunggu itu,” jelasnya, Senin 23 Februari 2026.
Lanjut Aep, untuk PPPK paruh waktu yang sebelumnya masuk kategori non-ASN dan diatur melalui kebijakan kepala daerah, kini mekanismenya harus disesuaikan dengan ketentuan terbaru.
”Dulu ada kebijakan bupati terkait status non-ASN. Sekarang kita harus melihat regulasi yang berlaku. Kami menunggu PP sebagai payung hukum,” katanya.
Aep menjelaskan, bila aturan pembayaran THR sudah diterbitkan maka pemerintah daerah lewat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melalukan telaah. Nantinya, hasil telaah diserahkan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan sebelum keputusan diambil. ”Nanti kita lihat bunyi PP-nya seperti apa. Kalau diatur 50 persen, tentu dibayarkan sesuai ketentuan itu, tidak penuh. Jadi kita tunggu regulasinya,” jelasnya.
Sebagai informasi pada Idul Fitri 1446 Hijriah atau tahun 2025 Pemkab Tangerang menggelontorkan total dana sekitar Rp66 miliar untuk THR mencakup PNS, PPPK, dan pegawai honorer.
Pencairan THR setelah Pemkab Tangerang telah menerima surat edaran mengenai pencairan THR sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Dan Perpres tahun 2025 tidak berbeda dengan tahun 2024 sehingga alokasinya sudah sesuai.
Pada tahun lalu penerima THR tahun ini terdiri dari 9.191 pegawai PNS, 5.061 pegawai PPPK, dan sekitar 19.000 pegawai honorer. Dimana Pencairan THR diberikan sebesar satu bulan gaji, dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan.
Dan untuk pencairan ada tahapan yang harus dilalui OPD yakni proses dan permohonan administrasi, sehingga THR dari OPD yang lebih siap dapat dicairkan lebih awal.(sep)
Sumber:
