BJB FEBRUARI 2026

Pemberian THR Tunggu Peraturan Pemerintah, Sebagai Payung Hukum Pencairan

Pemberian THR Tunggu Peraturan Pemerintah, Sebagai Payung Hukum Pencairan

THR: Pegawai Pemkab Tangerang masih menunggu aturan pencairan THR menyambut Idul Fitri 1447 H atau tahun 2026 sebagai payung hukum pencairan.(Dok Diskominfo Kab. Tangerang)--

TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Aep Mulyadi mengatakan, pe­merintah daerah masih me­nung­gu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

”Kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 harus mengacu pada regulasi resmi dari peme­rintah pusat. Itu untuk besaran yang harus dibayarkan, apa satu bulan gaji atau setengah­nya, kita masih menunggu itu,” je­lasnya, Senin 23 Februari 2026.

Lanjut Aep, untuk PPPK paruh waktu yang sebelumnya masuk kategori non-ASN dan diatur melalui kebijakan kepala dae­rah, kini mekanismenya harus disesuaikan dengan ketentuan terbaru.

”Dulu ada kebijakan bupati terkait status non-ASN. Seka­rang kita harus melihat regulasi yang berlaku. Kami menunggu PP sebagai payung hukum,” katanya. 

Aep menjelaskan, bila aturan pembayaran THR sudah diter­bitkan maka pemerintah daerah lewat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melalukan telaah. Nantinya, hasil telaah diserahkan kepada Bupati se­bagai bahan pertimbangan se­belum keputusan diambil. ”Nanti kita lihat bunyi PP-nya seperti apa. Kalau diatur 50 persen, tentu dibayarkan sesuai ketentuan itu, tidak penuh. Jadi kita tunggu regulasinya,” jelasnya.

Sebagai informasi pada Idul Fitri 1446 Hijriah atau tahun 2025 Pemkab Tangerang meng­gelontorkan total dana sekitar Rp66 miliar untuk THR men­cakup PNS, PPPK, dan pegawai honorer.

Pencairan THR setelah Pem­kab  Tangerang telah menerima surat edaran mengenai pen­cairan THR sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Dan Perpres tahun 2025 tidak berbeda de­ngan tahun 2024 sehingga alokasinya sudah sesuai.

Pada tahun lalu penerima THR tahun ini terdiri dari 9.191 pegawai PNS, 5.061 pegawai PPPK, dan sekitar 19.000 pe­gawai honorer. Dimana Pen­cairan THR diberikan sebesar satu bulan gaji, dengan jumlah yang bervariasi tergantung pa­da golongan dan jabatan.

Dan untuk pencairan ada tahapan yang harus dilalui OPD yakni proses dan permohonan administrasi, sehingga THR dari OPD yang lebih siap dapat dicairkan lebih awal.(sep)

Sumber: