BJB FEBRUARI 2026

Dewan Minta Pemkot Bentuk Satgas Reaktivasi Peserta BPJS

Dewan Minta Pemkot Bentuk Satgas Reaktivasi Peserta BPJS

Komisi II DPRD Kota Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), serta jajaran BPJS Kesehatan Cabang Kota Tangerang, di ruang Badan Musyawarah (Bamus), Gedung DPRD, Kamis (12/2).-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres -

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang, Syam­suri meminta Pemkot Tange­rang melalui Dinas Sosial ber­­sama Dinkes Kota Tangerang untuk segera membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) guna melakukan penyisiran warga Kota Tangerang yang terdampak penonaktifan Jaminan Kese­hatan Nasional (JKN) tersebut.

Menurutnya, langkah ini di­ambil untuk memastikan 87.000 warga Kota Tangerang yang terdampak penonktifan sepihak oleh pemerintah pusat. Kebi­jakan tersebut guna penerima manfaat tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan secara gratis.

Syamsuri mengatakan. Reak­tivasi kepesertaan BPJS kese­hatan bagi penerima manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Dinas Sosial, Dinas Kesehatan serta pihak BPJS Kesehatan cabang  Tangerang,belum lama ini.

”Kita meminta untuk segera membentuk Satgas, bisa meli­batkan PSM yang ada di wila­yah, pengurus RT maupun RW, menyisir warga yang terdampak dinonaktifkan sepihak itu,” kata Syamsuri, saat ditemui belum lama ini.

”Jangan sampai penerima manfaat mau berobat, ternyata kartu BPJS Kesehatannya tidak aktif,” sambungnya.

Syamsuri menyoroti adanya ketidaksesuaian data Desil pa­da Data Terpadu Kesejah­teraan Sosial (DTKS) dengan kondisi riil di lapangan. Ia men­contohkan adanya warga kurang mampu yang masuk dalam kategori mampu (Desil 6), sehingga kesulitan mengak­ses bantuan sosial.

”Jadi kita ingin memastikan 87.000 orang yang dinonaktifkan Ke­mensos itu masuk kembali sesuai kondisi Desil-nya. Jika datanya tidak sesuai, akan kita usulkan kembali agar tepat sasaran,” ujarnya.

Politisi dari PKS ini menye­butkan, Pemkot Tangerang te­lah mengalokasikan anggaran sekitar Rp160 miliar dalam APBD untuk meng-cover Pene­ri­ma Bantuan Iuran BPJS Kese­hatan. 

Syamsuri menegaskan bahwa anggaran tersebut disiapkan untuk mereaktivasi warga yang tidak lagi ditanggung oleh pe­merintah pusat.

”Kita sudah dorong APBD untuk meng-cover PBI Pemda. Meskipun saat ini dianggarkan untuk 10 bulan, jika nanti ku­rang, kita akan dorong lagi di APBD Perubahan (ABT),” jelas­nya.

Dia menambahkan, sebagai bentuk pengawasan, Komisi II akan meminta laporan bula­nan dari BPJS Kesehatan untuk memantau penurunan angka penonaktifan secara signifikan. 

Syamsuri mengimbau masya­rakat agar proaktif mengecek status kepesertaannya tanpa menunggu sakit terlebih da­hulu.

”Harapan kami, warga Kota Tangerang, terutama masya­rakat menengah ke bawah, men­dapatkan pelayanan kese­hatan terbaik. Jika tidak lagi ter-cover pusat, insyaallah AP­BD kita cukup untuk PBI Pemda kelas 3,” pungkasnya. (ziz)

Sumber: