diskominfo
BJB FEBRUARI 2026

Ketua Akan Panggil Pengembang, Terkait Perumahan di Rajeg yang Catut Nama Sepatan

Ketua Akan Panggil Pengembang, Terkait Perumahan di Rajeg yang Catut Nama Sepatan

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud.-Zakky Adnan/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud akan segera memanggil pengembang perumahan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Rajeg namun menggunakan nama Sepatan dalam pemasarannya. Langkah ini diambil guna meminta klarifikasi terkait penggunaan nama wilayah yang dinilai dapat menyesatkan masyarakat dan administrasi kependudukan.

Muhamad Amud menegaskan, ketidaksesuaian antara lokasi geografis dengan nama komersial perumahan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama dalam hal penentuan alamat dan pengiriman logistik.

”Kita akan coba minta klarifikasi saja. Pembangunan developernya kan ada di wilayah Kecamatan Rajeg, tapi dia bawa nama Sepatan. Sepatan itu nama wilayah, Rajeg juga nama wilayah,” ujar Amud saat dihubungi wartawan, kemarin.

Menurut Amud, keselarasan nama perumahan dengan lokasi asli sangat penting untuk mempermudah masyarakat. Ia khawatir penggunaan nama yang berbeda wilayah akan berimplikasi pada aspek administrasi kependudukan serta operasional jasa ekspedisi.

”Informasi itu akan menyesatkan orang. Kalau orang cari alamat Harmoni Sepatan, nyarinya pasti ke wilayah Sepatan, padahal lokasinya di Rajeg. Setidaknya informasi itu tidak akurat bagi publik,” tambahnya.

Terkait rencana pemanggilan pihak pengembang, DPRD Kabupaten Tangerang akan menyesuaikan jadwal melalui Badan Musyawarah (Banmus).

”Kami akan cek di Banmus untuk agenda DPRD. Kita ingin pengembang memberikan penjelasan mengapa tidak menggunakan nama wilayah setempat yang memiliki sejarah dan identitasnya sendiri,” tutup Amud.

Masalah penggunaan nama wilayah yang tidak sesuai ini menjadi perhatian serius DPRD agar iklim investasi properti di Kabupaten Tangerang tetap tertib secara administrasi dan tidak merugikan konsumen di masa depan.

Sebelumnya diberitakan, proyek pembangunan perumahan Mutiara Puri Harmoni Sepatan menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Tangerang.

Meski secara administratif berlokasi di Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, pengembang justru menggunakan nama Sepatan untuk identitas komersial dan pemasarannya.

Kritik keras salah satunya datang dari Riki Ade Suryana, aktivis muda sekaligus pemuda asal Sepatan. Ia menilai langkah pengembang Vista Land Group tersebut bukan sekadar strategi marketing biasa, melainkan bentuk penyesatan informasi yang merugikan konsumen.

Riki menjelaskan, ketidaksesuaian nama wilayah ini dapat memicu kerumitan administratif bagi penghuni di masa depan, mulai dari pengurusan KTP, perizinan, hingga zonasi sekolah (PPDB). Ia merujuk pada beberapa aturan hukum yang diduga dilanggar, antara lain UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni soal larangan menawarkan barang yang tidak sesuai dengan janji dalam label iklan.

Kemudian, UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yakni soal kewajiban memberikan informasi jujur mengenai lokasi.

Berikutnya, PP Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, yakni soal penggunaan nama harus akurat dan tidak menyesatkan letak geografis.

Sumber: