Pengembang Perumahan di Rajeg Catut Nama Sepatan
CATUT: Nama salah satu perumahan di wilayah Rajeg yang mencatut nama Sepatan. -Zakky Adnan/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID, RAJEG — Proyek pembangunan perumahan Mutiara Puri Harmoni Sepatan menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Tangerang. Pasalnya, meski secara administratif berlokasi di Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, pengembang justru menggunakan nama Sepatan untuk identitas komersial dan pemasarannya.
Kritik keras salah satunya datang dari Riki Ade Suryana, aktivis muda sekaligus pemuda asal Sepatan. Ia menilai langkah pengembang Vista Land Group tersebut bukan sekadar strategi marketing biasa, melainkan bentuk penyesatan informasi yang merugikan konsumen.
”Ini adalah pembodohan publik. Secara administratif, lokasi proyek ada di Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg. Kenapa yang dijual nama Sepatan? Jangan hanya demi nilai jual tinggi, pengembang mengabaikan etika geografi dan administratif,” tegas Riki dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2).
Riki menjelaskan, ketidaksesuaian nama wilayah ini dapat memicu kerumitan administratif bagi penghuni di masa depan, mulai dari pengurusan KTP, perizinan, hingga zonasi sekolah (PPDB). Ia merujuk pada beberapa aturan hukum yang diduga dilanggar, antara lain UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni soal larangan menawarkan barang yang tidak sesuai dengan janji dalam label iklan.
Kemudian, UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yakni soal kewajiban memberikan informasi jujur mengenai lokasi.
Berikutnya, PP Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, yakni soal penggunaan nama harus akurat dan tidak menyesatkan letak geografis.
Secara terpisah, Ketua Karang Taruna Kecamatan Rajeg Suparji Rustam mengaku tersinggung dengan pencatutan nama kecamatan lain tersebut. Menurutnya, tindakan pengembang seolah-olah mengerdilkan identitas wilayah Rajeg yang memiliki sejarah tersendiri.
”Jelas kami tersinggung. Mereka pebisnis yang mencari uang di Rajeg, tapi menghilangkan identitas tempat di mana mereka meraup keuntungan. Rajeg punya sejarah, apa kata pendahulu kita kalau namanya dihilangkan?” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan aspek legalitas dan AMDAL proyek tersebut, mengingat beberapa titik di wilayah Rajeg mulai terdampak banjir akibat pembangunan yang diduga abai terhadap dampak lingkungan.
Seorang perangkat Desa Sukasari yang enggan disebutkan namanya memastikan, seluruh lahan perumahan Mutiara Puri Harmoni Sepatan berada di wilayah Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg.
”Tidak ada sejengkal tanah pun masuk wilayah Sepatan. Sangat disayangkan pengembang tidak mengangkat nama Sukasari, padahal pengembang lain seperti Graha Sukasari Indah (GSI), Griya Artha Sukasari, Bintang Sukasari, dan Sukasari Indah Permai selalu bangga membawa nama wilayah kami,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi di kantor pemasaran, sejumlah pegawai tidak memberikan jawaban detail. Mereka mengarahkan wartawan untuk melakukan konfirmasi langsung ke kantor pusat Vista Land Group yang berlokasi di Alam Sutera, Serpong.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang untuk meninjau kembali izin promosi perumahan tersebut demi transparansi informasi publik. (zky)
Sumber:

