OJK Perkuat Pengawasan Pasar Modal
Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Serang.--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melakukan transformasi digital dalam pengawasan pasar modal Indonesia, melalui integrasi fitur terbaru pada aplikasi Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (AKSes KSEI) dan Website BEI.
OJK kini mewajibkan pelaporan kepemilikan dan penjaminan saham dilakukan secara elektronik guna meningkatkan transparansi dan perlindungan investor.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan langkah strategis ini merupakan implementasi dari POJK Nomor 4 Tahun 2024 dan SEOJK Nomor 10 Tahun 2025.
Aturan ini mewajibkan Direksi, Komisaris, serta Pemegang Saham dengan porsi ≥ 5 persen untuk melaporkan setiap perubahan kepemilikan maupun aktivitas penjaminan saham mereka secara digital.
"Melalui AKSes KSEI, para Pemegang Saham atau investor dapat menyampaikan laporan secara mandiri atau memberikan kuasa tertulis kepada Perusahaan Efek, Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek (BAE), Emiten, maupun pihak lain sebagai penerima kuasa," katanya dalam keterangan, Minggu (18/1).
"Setelah laporan disampaikan, sistem AKSes secara otomatis mengirimkan informasi laporan kepemilikan/perubahan kepemilikan/aktivitas menjaminkan saham kepada BEI untuk dipublikasikan," sambungnya.
Menurutnya, implementasi sarana pelaporan dan publikasi berbasis elektronik ini mempercepat proses pelaporan, memberikan kemudahan dan kepastian layanan dengan menghilangkan hambatan administratif manual, meningkatkan efisiensi pemenuhan tenggat waktu, serta memperluas akses informasi yang kini dapat dirasakan langsung oleh publik.
"Sistem ini juga memastikan data kepemilikan dan aktivitas penjaminan saham tersaji lebih akurat, terintegrasi, dan dikelola secara terstruktur untuk mendukung kebutuhan analisis dan keterbukaan informasi," ujarnya.
Dari sisi pengawasan, OJK dapat memantau kepatuhan pelaporan secara real-time melalui dashboard visual dan mendeteksi status pelaporan secara instan, disertai rekam jejak audit digital yang kuat untuk keperluan pengawasan, verifikasi, audit, penegakan hukum, maupun penyelesaian sengketa. Sistem ini juga menerapkan tata kelola akses yang ketat melalui pengaturan kewenangan pengguna yang akuntabel.
Implementasi penuh sistem ini telah berlaku sejak 5 Desember 2025, dan penggunaannya telah disosialisasikan secara nasional pada 19 Desember 2025.
"Sosialisasi tersebut menegaskan kesiapan teknis sistem dan pemahaman ketentuan oleh seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mendukung keterbukaan informasi dan penguatan pengawasan pasar modal Indonesia," ungkapnya.
Pengembangan Sistem Informasi ini menegaskan kolaborasi OJK dan SRO dalam memperkuat pengembangan infrastruktur Pasar Modal melalui digitalisasi terintegrasi serta upaya peningkatan pengawasan dan memastikan Keterbukaan Informasi dalam rangka perlindungan investor serta menjaga integritas Pasar Modal Indonesia. (mam)
Sumber:

