Selama Libur Nataru, Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas
Salah satu Pos Pengamanan Nataru yang berada di jalan Palka Anyer, tepatnya dipertigaan jalan Cinangka - Padarincang, Senin (22/12). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Truk angkutan barang dan truk besar, dilarang melintas disepanjang jalan di kawasan, wisata pantai Anyer Cinangka, selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Larangan ini, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Udara, Dirjen Perhubungan Laut dan Korlantas Polri.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang Benny Yuarsa mengatakan, terdapat pembatasan truk angkutan barang maupun truk besar, yang sudah dimulai sejak Jumat 19 Desember sampai Minggu 4 Januari 2025.
Truk tidak boleh melintas pada jam tertentu, baik di jalan tol maupun non tol yang dimulai pukul 05.00 WIB pagi sampai pukul 22.00 WIB malam dilarang melintas, diatas pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB diperbolehkan untuk melintas.
"Ada pembatasan pengoperasian angkutan barang di masa Nataru, di alan tol maupun di jalan non tol. Jadi, mereka hanya boleh beroperasi dari pukul 22.00 WIB malam, sampai pukul 05.00 WIB pagi, selebihnya tidak boleh melintas," katanya, Senin (22/12).
Benny mengatakan, ada jenis-jenis truk angkutan barang yang tidak boleh melintas yaitu, dari yang sumbu tiga atau kendaraan berat yang memiliki tiga titik roda penggerak.
Kemudian, kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta angkutan barang yang mengangkut tambang, tanah, pasir, batu dan lainnya."Kendaraan itu yang diatur, yang dilarang tidak boleh beroperasi di waktu-waktu tertentu," ujarnya.
Adapun kendaraan yang diperbolehkan melintas, kata Benny, kendaraan yang membawa kebutuhan pokok seperti, sembako, BBM, ambulance, dan lain sebagainya. Pengawasan terus dilakukan, terdapat pos-pos pantau yang telah disediakan berkoordinasi dengan aparat kepolisian, untuk mengatasi resiko permasalahan seperti, kemacetan, kecelakaan, dan lainnya.
"Petugas stand by di pos, untuk memantau atas kendaraan yang dilarang beroperasi, kalau ada yang membandel, pihak kepolisian yang mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan atau upaya-upaya di lapangan," ucapnya.
Dikatakan Benny, pengamanan jalur lalu lintas di kawasan wisata pantai Anyer Cinangka dan jalur lainnya sudah dimulai, dengan menerjunkan 90 personel yang dibagi menjadi dua shift kerjanya tersebar di seluruh pos-pos yang diadakan.
Semua pos yang sudah dibangun, jumlah sekitar 13 yang terdiri dari Polres Cilegon empat lokasi, Polres Serang tujuh lokasi, dan Polresta Serang Kota tiga lokasi. "Kita bekerjasama dengan aparat kepolisian, untuk melakukan pengamanan selama libur Nataru ini. Saat ini sudah dimulai, semoga selama Nataru semua berjalan lancar dan aman," tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Kabupaten Serang Ajat Sudrajat menambahkan, terdapat personel yang disiagakan untuk dari BPBD siaga penuh 24 jam di Pusdalops 19 orang, lalu TRC ada 29 orang, SAR pantai Anyer 14 orang, Humas 12 orang, dan pembantu logistik 19 orang. Kemudian, dibantu dengan relawan pendukung dari PMI, Tagana, ORARI atau RAPI, FPRB, dan Destana.
"Kendaraan dan peralatan sudah tersedia yaitu, perahu karet ada dua, perahu raber empat, lalu pelampung tenda family dan kerucut, ada pompa portable, chain saw. Kemudian, ambulans, mobil pemadam kebakaran, rescue car mobil bak terbuka dan logistik standby di BPBD," katanya.
Ajat mengatakan, pihaknya juga bakal melakukan mitigasi jalur wisata dan mobilitas publik seperti, penempatan pos SAR pantai Anyer, siaga piket 24 jam di jalur Anyer Cinangka, pemantauan gelombang tinggi dan coastal hazard di kawasan pantai, yang bekerjasama dengan BMKG dan Balawista.
Sumber:

