BJB NOVEMBER 2025

Lindungi Pekerja Rentan dan Mustahik, BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Banten Teken PKS

Lindungi Pekerja Rentan dan Mustahik, BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Banten Teken PKS

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Eko Yuyulianda bersama Ketua Baznas Banten Prof. Syibli Syarjaya menunjukkan hasil penandatanganan PKS yang dilakukan Hotel Aston Kota Serang, Kamis (13/11).--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — BPJS Ketena­ga­kerjaan Kantor Wilayah Banten bersama Badan Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten me­lakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Hotel Aston Kota Serang, Kamis (13/11). 

Penandatanganan tersebut sebagai wujud perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan Provinsi Banten, khususnya untuk pekerja rentan dan mus­tahik atau orang yang berhak mendapatkan zakat.

Turut hadir Ketua Baznas Ban­ten Prof. Syibli Syarjaya, Asisten Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenaga­kerjaan Kantor Pusat, Candra, Kepala Divisi Penguat­an Pengum­pulan Baznas Pusat, Badrun, jajaran pengurus serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketena­gakerjaan se-Kanwil Banten.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Ban­ten, Eko Yuyulianda me­nga­takan, penandatanganan per­janjian kerjasama tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas distribusi zakat dan mewujudkan kesejahteraan umat melalui sinergi kelem­bagaan.

"Alhamdulillah, kami baru saja melakukan penanda­ta­ngan­an perjanjian kerja sama de­ngan BAZNAS Provinsi Ban­ten. Dimana kerja sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan mustahik," katanya.

Lebih lanjut, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Fatwa MUI yang menyatakan bahwa Program Jaminan Kece­lakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diseleng­garakan oleh BPJS Ketena­gakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

"Untuk itu, Fatwa MUI ini menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah," tuturnya.

Maka dengan ini, para pekerja rentan dan mustahik di wilayah Provinsi Banten kini dapat dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan, yang iuran kepesertaannya dibayarkan melalui ZIS.

"Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas distribusi zakat serta mewujudkan kesejahteraan umat melalui sinergi kelemba­gaan. Dalam hal ini ialah BPJS Ketenagakerjaan dengan BAZ­NAS," ungkapnya.

Eko berharap, dengan adanya kerja sama ini dapat membe­rikan perlindungan jaminan sosial yang komprehensif ke­pada masyarakat pekerja rentan dan mustahik di Provinsi Banten. 

Menurut Eko, salah satu kunci keberhasilan jaminan sosial yaitu lewat kolaborasi. Terlebih tang­gung jawab perluasan ca­kupan UCJ tidak hanya berada di pundak pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan keter­libatan berba­gai pihak seperti BAZNAS, dunia usaha, dan masyarakat.

"Jangan sampai mindset-nya semua harus dari APBD, karena anggaran pemerintah terbatas. Banyak cara lain yang bisa ditempuh, seperti dari CSR, dana desa, atau BAZNAS. Kalau semua pihak bisa berkolaborasi, maka tugas pemerintah akan lebih ringan dan masyarakat bisa lebih terlindungi," katanya.

Salah satu inisiatif yang turut didorong adalah gerakan Sejah­terakan Pekerja di Sekitar Anda (SERTAKAN). Program ini mengajak masyarakat untuk turut melindungi pekerja di lingkungan sekitarnya melalui iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Gerakan ini mengajak siapa pun untuk bisa melindungi saudaranya. Dengan membayar sekitar Rp6.800 per hari, sese­orang sudah bisa ikut menjaga keberlangsungan hidup ke­luarga pekerja rentan jika terjadi risiko kerja," paparnya.

Sumber: