Lindungi Pekerja Rentan dan Mustahik, BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Banten Teken PKS
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Eko Yuyulianda bersama Ketua Baznas Banten Prof. Syibli Syarjaya menunjukkan hasil penandatanganan PKS yang dilakukan Hotel Aston Kota Serang, Kamis (13/11).--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten bersama Badan Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Hotel Aston Kota Serang, Kamis (13/11).
Penandatanganan tersebut sebagai wujud perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan Provinsi Banten, khususnya untuk pekerja rentan dan mustahik atau orang yang berhak mendapatkan zakat.
Turut hadir Ketua Baznas Banten Prof. Syibli Syarjaya, Asisten Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusat, Candra, Kepala Divisi Penguatan Pengumpulan Baznas Pusat, Badrun, jajaran pengurus serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Kanwil Banten.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, Eko Yuyulianda mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas distribusi zakat dan mewujudkan kesejahteraan umat melalui sinergi kelembagaan.
"Alhamdulillah, kami baru saja melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BAZNAS Provinsi Banten. Dimana kerja sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan mustahik," katanya.
Lebih lanjut, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Fatwa MUI yang menyatakan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.
"Untuk itu, Fatwa MUI ini menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah," tuturnya.
Maka dengan ini, para pekerja rentan dan mustahik di wilayah Provinsi Banten kini dapat dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan, yang iuran kepesertaannya dibayarkan melalui ZIS.
"Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas distribusi zakat serta mewujudkan kesejahteraan umat melalui sinergi kelembagaan. Dalam hal ini ialah BPJS Ketenagakerjaan dengan BAZNAS," ungkapnya.
Eko berharap, dengan adanya kerja sama ini dapat memberikan perlindungan jaminan sosial yang komprehensif kepada masyarakat pekerja rentan dan mustahik di Provinsi Banten.
Menurut Eko, salah satu kunci keberhasilan jaminan sosial yaitu lewat kolaborasi. Terlebih tanggung jawab perluasan cakupan UCJ tidak hanya berada di pundak pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan keterlibatan berbagai pihak seperti BAZNAS, dunia usaha, dan masyarakat.
"Jangan sampai mindset-nya semua harus dari APBD, karena anggaran pemerintah terbatas. Banyak cara lain yang bisa ditempuh, seperti dari CSR, dana desa, atau BAZNAS. Kalau semua pihak bisa berkolaborasi, maka tugas pemerintah akan lebih ringan dan masyarakat bisa lebih terlindungi," katanya.
Salah satu inisiatif yang turut didorong adalah gerakan Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda (SERTAKAN). Program ini mengajak masyarakat untuk turut melindungi pekerja di lingkungan sekitarnya melalui iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Gerakan ini mengajak siapa pun untuk bisa melindungi saudaranya. Dengan membayar sekitar Rp6.800 per hari, seseorang sudah bisa ikut menjaga keberlangsungan hidup keluarga pekerja rentan jika terjadi risiko kerja," paparnya.
Sumber:


