Kejati Selamatkan Ratusan Juta dan Buru Koruptor
Kajati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani memimpin apel HAKORDIA Tahun 2025 di halaman Kejati Banten, Kota Serang, Selasa (9/12).--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menegaskan komitmennya dalam perang melawan korupsi. Hal itu sejalan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025 yang mengusung tema "Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat", Selasa (9/12).
Dalam upacara yang dipimpin oleh Kepala Kejati Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, Kejati Banten menunjukkan taringnya dengan menaikkan tujuh kasus ke tahap penyidikan dan menuntaskan 81 eksekusi perkara korupsi.
Berdasarkan amanat Jaksa Agung RI, Kajati Banten mengingatkan bahwa korupsi adalah ancaman nyata, terlihat dari potensi kerugian negara secara nasional yang mencapai Rp279,9 triliun per tahun 2024.
Maka ia menuntut seluruh jajaran kejaksaan untuk fokus pada pemulihan kedaulatan ekonomi dan aset negara.
"Penegakan hukum tidak hanya tentang memenjarakan pelaku, melainkan upaya mendasar untuk memastikan seluruh sumber daya negara dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat," katanya.
Sejalan dengan amanat tersebut, Kejati Banten berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara pada tahap penyelidikan sebesar Rp803.738.000 sepanjang tahun 2025.
Lebih lanjut, salah satu kasus yang menjadi sorotan utama adalah dugaan korupsi Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di DLHK Kota Tangerang Selatan Tahun 2024. Kasus yang terdiri dari empat rangkaian ini telah dilimpahkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti pada 11 Agustus 2025.
Kerugian negara yang ditimbulkan oleh skandal mega korupsi ini mencapai angka fantastis Rp21.682.959.360.
"Kejaksaan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini: SR, YM, WY, LM, TAKP, dan ZY," ungkapnya.
Selain korupsi di Tangsel, Bidang Pidsus Kejati Banten juga tengah memproses tiga kasus besar lain yang masih dalam tahap penyidikan. Yaitu pengadaan Dynamometer Car untuk Laboratorium Uji pada Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian Serpong, Kementerian Pertanian RI Tahun Anggaran 2021.
Lantas, dua perkara dugaan korupsi terkait jual beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dengan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) Tahun 2025. Salah satu kasus ini telah menetapkan tersangka berinisial AAW, dkk.
"Jaksa Agung RI mengajak seluruh Insan Adhyaksa untuk menjadikan integritas dan profesionalisme sebagai pilar utama, menjauhi konflik kepentingan, dan menegakkan disiplin, demi masa depan bangsa yang bebas dari ancaman korupsi," paparnya. (mam)
Sumber:

