9 Bulan, Sita 13.970 Botol Minol, Dimusnaskan di HUT Ke-17 Tangsel
Alat berat menggilas ribuan botol minuman beralkohol saat pemusnahan di Halaman Kantor Disdukcapil, Setu, Kota Tangsel, Rabu 25 November 2025.-(Miladi Ahmad/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, SETU — Pemkot Tangsel memusnahka ribuan botol dan kaleng minuman beralkohol (minol). Ribuan botol minol yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan satpol pp dari Maret hingga November 2025.
Pemusnahan yang dipimpin Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan dan Plt. Kasat pol pp Kota Tangsel Oki Rudianto dan lainnya.
Pemusnahan minol dilaksanakan di halaman Kantor Dukcapil Kota Tangsel. minol dimusnahkan dengan cara dilindas sampai hancur menggunakan alat berat atau buldoser. minol yang disita terdiri dari puluhan merek, seperti rajawali, orang tua, intisari, guinnes, bintang, anker, vodka, anggur merah, anggur putih dan lainnya.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, minol tersebut diamankan satpol pp dari warung kelontong dan penjual jamu, tempat karaoke dan lainnya.
”Total ada 13.970 botol dan kaleng minol yang kita musnahkan ini,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 26 November 2025.
Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, dalam Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan, peredaran minuman beralkohol di Tangsel memang dilarang. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang mengetahui adanya penjualan minol agar dapat segera melaporkan kepada satpol pp.
”Minol yang disita ini tentunya yang lebih dari 40 persen kadar alkoholnya. Pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ini bukan hanya sekadar seremoni, ini bentuk komitmen kita untuk mewujudkan Kota Tangsel yang berdasar modern dan religius,” tambahnya.
Menurutnya, pemusnahan minol juga dalam rangka melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif minuman beralkohol.
”Sesuai dengan Perda kita, bahwa di Tangsel itu minuman beralkohol itu nol persen, dilarang dan tidak boleh. Jadi, setiap minuman beralkohol yang berapa persen pun, itu tidak boleh,” ungkapnya.
Pak Ben mengungkapkan, operasi minol dilakukan setiap saat. Ada laporan satpol pp akan turun, tidak ada laporan juga turun. Pihaknya bersyukur setelah prosesnya semua berkekuatan hukum tetap, maka barang bukti minol bisa dimusnahkan.
”Minol ini dirazia dari lokasi warung yang tidak resmi. Kalau dari warung-warung yang resmi yang berizin, itu tidak ada yang jual minol. Mereka sudah tahu aturan itu. Tapi warung-warung yang tidak resmi justru nyumput-nyumput lah ngejualnya,” ungkapnya.
Mantan Wakil Wali Kota Tangsel tersebut juga mengajak kita semua untuk bersama dalam menjaga lingkungan Kota Tangsel agar tetap aman, nyaman dan jauh dari perilaku negatif yang dapat merusak keadaan sosial.
”Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif. Yang pertama, melaporkan aktivitas penjualan minuman beralkohol ilegal. Yang kedua, menjaga lingkungan masing-masing. Serta yang ketiga, memberikan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya penjualan minuman beralkohol,” tutupnya. (bud)
Sumber:

