diskominfo
BJB FEBRUARI 2026

Marbot dan Pegiat Masjid Dilindungi Jamsostek

Marbot dan Pegiat Masjid Dilindungi Jamsostek

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Eko Yuyulianda, bersama Ketua Dewan Masjid Indonesia Provinsi Banten KH. Bunyamin Hafidz menandatangani PKS di Hotel Horison Ultima Ratu, Kamis (26/2). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — BPJS Kete­naga­kerjaan Kanwil Banten atau yang akrab disebut BPJSTK menjalin kerjasama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Banten. Lang­kah ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi dari resiko kecelakaan kerja terha­dap marbot, imam, dan pegiat masjid lainnya lewat program Jaminan Sosial Ketenaga­kerjaan (Jamsostek).

Penandatanganan perjan­jian kerjasama ini dilakukan oleh Kepala Kanwil BPJS Ke­tenagakerjaan Wilayah Banten Eko Yuyulianda, dengan Ketua Dewan Masjid Indonesia Provinsi Banten KH. Bunyamin Hafidz di Hotel Horison Ultima Ratu, Kamis (26/2).

Kepala Kanwil BPJS Kete­nagakerjaan Wilayah Banten, Eko Yuyulianda, mengatakan kerjasama tersebut bertujuan untuk memastikan para pe­ngurus masjid seperti marbot, imam, serta khatib di seluruh wilayah Provinsi Banten ter­lindungi oleh program ja­minan sosial ketenagakerjaan.

"Kami BPJS Ketenagakerjaan dengan Dewan Masjid Indo­nesia Provinsi Banten telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dalam rangka untuk memberikan perlindungan kepada seluruh ekosistem yang ada di Dewan Masjid Indonesia se-Provinsi Banten," katanya.

Ia berharap perjanjian kerja sama ini menjadi payung hukum, dan moral bagi para pejuang syiar Islam, agar dapat menjalankan tugas mulia mereka dengan rasa aman dan tenang.

"Dan melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa jika terjadi risiko sosial seperti kecelakaan kerja atau kematian, mereka dan ke­luarganya memiliki bantalan ekonomi yang layak. Untuk itu, Kami sangat meng­ap­resiasi dukungan dari DMI Provinsi Banten yang telah peduli terhadap perlindungan bagi pengurus masjid, mar­bot, dan imam ini," tuturnya.

Diketahui, bahwa dalam skema kerja sama ini, para pengurus masjid akan di­daftarkan dalam program perlindungan dasar, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)  dengan perlin­dungan penuh tanpa batas biaya untuk pengobatan me­dis akibat kecelakaan saat bertugas. Kemudian Program Jaminan Kematian (JKM) dengan santunan tunai bagi ahli waris guna membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.

Selain melakukan penan­datanganan perjanjian ker­jasama, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten juga mela­kukan sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke­pada seluruh anggota Dewan Masjid Indonesia se-Provinsi Banten.

Sementara itu, Ketua PW DMI Banten, KH Bunyamin Hafiz,menyambut baik kerja sama tersebut dan menya­takan kesiapan DMI untuk berkolaborasi secara aktif. Ia mendorong seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Provinsi Banten agar se­gera mendaftarkan para marbot dan penggiat masjid ke dalam program jaminan sosial kete­naga­kerjaan.

"Kita ingin para marbot dan penggiat masjid mendapatkan perlindungan yang layak. Mereka berkhidmat untuk umat, sudah seharusnya kita memastikan aspek kese­jah­teraan dan keamanannya," katanya. (mam)

Sumber: