DLH Perketat Pengawasan Lapak Barang Bekas
LAPAK: Petugas DLH Kota Tangerang melakukan penertiban lapak barang bekas di Wilayah Kota Tangerang, Banten, Kamis (27/8).-Humas for Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperkuat pengawasan terhadap aktivitas lapak barang bekas yang tersebar di sejumlah wilayah. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah potensi pencemaran lingkungan sekaligus memastikan kegiatan usaha yang berjalan tetap memperhatikan aspek kebersihan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, pemerintah daerah mulai melakukan pendataan dan sosialisasi secara langsung kepada para pelaku usaha lapak barang bekas. Petugas diterjunkan ke lapangan untuk melihat kondisi aktivitas usaha sekaligus memberikan pemahaman mengenai pengelolaan lingkungan yang harus diperhatikan.
Kepala DLH Kota Tangerang Yudi Pradana mengatakan, kunjungan lapangan dilakukan tidak semata-mata untuk melakukan penertiban. Menurutnya, pendekatan edukatif juga diperlukan agar para pelaku usaha memahami kewajiban dalam menjalankan aktivitasnya tanpa menimbulkan persoalan bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
“Kami kemarin telah mengunjungi sejumlah lapak barang bekas untuk melakukan pendataan langsung sekaligus memberikan sosialisasi agar aktivitas yang sudah berjalan di sana tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” ujar Yudi, Kamis (27/8).
Ia menjelaskan, keberadaan lapak barang bekas menjadi salah satu aktivitas yang perlu mendapatkan perhatian karena berkaitan langsung dengan pengelolaan berbagai jenis material. Apabila tidak dikelola dengan baik, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan, mulai dari kondisi lingkungan yang kurang tertata hingga gangguan terhadap masyarakat di sekitar lokasi.
Karena itu, kata Yudi, pemerintah tidak hanya melihat aktivitas lapak dari sisi keberadaan dan operasionalnya, tetapi juga sejumlah aspek pendukung lainnya. Pendataan dilakukan untuk memastikan setiap lapak memenuhi ketentuan dan mampu menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab.
“Sejumlah aspek menjadi perhatian bersama mulai dari legalitas lapak, kapasitas lapak, keselamatan lapak, hingga kondisi pengelolaan lingkungan agar tidak terjadi aktivitas yang merugikan masyarakat sekitar,” katanya.
Menurutnya, langkah sosialisasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran pelaku usaha. DLH berharap para pemilik maupun pengelola lapak dapat memahami bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha.
Dengan demikian, aktivitas jual beli barang bekas tetap dapat berjalan, namun tidak mengorbankan kebersihan, kesehatan lingkungan, maupun kenyamanan warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Yudi menambahkan, pengawasan terhadap lapak barang bekas juga membutuhkan keterlibatan masyarakat. Sebab, pemerintah tidak mungkin mengetahui seluruh kondisi di lapangan tanpa dukungan informasi dari warga.
Untuk itu, masyarakat diimbau tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan aktivitas yang dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran atau mengganggu lingkungan. Informasi dari masyarakat dinilai penting agar persoalan dapat ditangani sejak dini sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
“Melalui sosialisasi dan edukasi yang digelar ini, Pemkot Tangerang mengajak semua lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan dengan memberikan laporan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan,” tutur Yudi.
Ia menegaskan, pengawasan lingkungan akan lebih efektif apabila terjalin komunikasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Karena itu, kunjungan petugas ke lapangan juga dimanfaatkan untuk membuka ruang komunikasi dengan para pelaku usaha.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat membuat berbagai persoalan yang muncul di lapangan diketahui lebih cepat. Pemerintah pun dapat segera menentukan langkah penanganan yang sesuai, baik melalui pembinaan, perbaikan pengelolaan maupun tindakan penertiban apabila ditemukan pelanggaran.
Sumber:
