BJB

Akselerasi Penerbitan NRPD bagi Perangkat Desa

Akselerasi Penerbitan NRPD bagi Perangkat Desa

LEGALITAS: Kecamatan Mauk percepat pengumpulan berkas perangkat desa untuk penerbitan NRPD Kabupaten Tangerang sesuai Perbup Nomor 47 Tahun 2025 demi kepastian hukum.-Dok Kecamatan Mauk -

TANGERANGEKSPRES.ID, MAUK - Pemerintah Kecamatan Mauk tengah menyosialisasikan sekaligus mengumpulkan berkas administrasi seluruh perangkat desa di wilayahnya.

Langkah ini dilakukan guna mempercepat penerbitan Nomor Registrasi Perangkat Desa (NRPD) oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

Pengumpulan berkas ini mencakup seluruh unsur aparatur desa, mulai dari Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur), hingga Kepala Dusun (Kadus).

Kepala Seksi Bimbingan dan Pengawasan (Binwas) Desa Kecamatan Mauk Desi Sitompul mengungkapkan, pengumpulan dokumen pendukung berjalan sesuai target dan siap dilimpahkan ke tingkat kabupaten.

"Insyaallah, pekan ini seluruh berkas perangkat desa yang dibutuhkan seperti KTP, KK, ijazah, dan SK sudah bisa diserahkan ke dinas," ujar Desi Sitompul saat dikonfirmasi, Senin, 31 Agustus 2026.

Penerbitan NRPD ini memiliki peran vital bagi tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

Fungsi utamanya adalah sebagai identitas legal yang memberikan kepastian hukum bagi para aparatur desa, sekaligus menjadi instrumen penting dalam penataan administrasi pemerintahan desa agar lebih teratur dan terdata secara terpusat.

Secara regulasi, landasan hukum pelaksanaan program pendataan dan penerbitan nomor registrasi ini diatur resmi berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2025.

Melalui langkah percepatan di Kecamatan Mauk ini, diharapkan seluruh perangkat desa di wilayah tersebut segera mengantongi legalitas resmi yang diakui oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang demi menunjang kinerja pelayanan publik yang lebih optimal. (zky/apw)

 

Sumber: