Abaikan Perwal, Tiang Provider Terancam Ditebang
Komisi I DPRD Kota Tangerang bersama warga Cipondoh Indah serta instansi terkait menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait adanya pemasangan tiang milik provider myrepublic, Rabu (15/4).-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Pemasangan tiang utilitas milik provider internet MyRepublic di lingkungan Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, memicu protes warga dan perhatian serius. Pasalnya, pemasangan tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 117 Tahun 2021 yang melarang adanya jaringan kabel udara baru.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menyatakan, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Cipondoh indah serta instansi terkait, yang digelar di ruang Badan Musyawarah, Rabu (15/4), mengenai penolakan masyarakat di lapangan. Menurutnya, pihak provider terkesan mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak menghargai hak pemilik lahan.
"Penyampaian dari pihak MyRepublic tadi mengakui bahwa mereka tidak memiliki izin resmi, bahkan hanya melakukan koordinasi di tingkat RT dan RW saja," ujar Junadi usai RDP.
Junadi menegaskan, sejak tahun 2021, Pemerintah Kota Tangerang sudah tidak lagi mengeluarkan izin untuk pemasangan kabel lewat udara. Ia meminta ketegasan dari dinas terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran ini.
"Kalau tidak ada izin, tebang! Selesai kan gitu. Soal kapan pengerjaannya (eksekusi), silakan tanyakan ke dinas terkait," tegas politisi dari Partai Gerindra.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Hadi Baradin membenarkan, secara regulasi, penataan utilitas kota bertujuan untuk ketertiban dan estetika. Ia menyebut adanya indikasi penyalahgunaan rekomendasi teknis (Recomtek) oleh pihak penyelenggara.
"Recom-nya itu untuk (jaringan) bawah tanah, bukan udara. Jadi kalau mereka pasang di atas, itu menyusup," ungkap Hadi.
Hadi menjelaskan, berdasarkan Perwal Nomor 117 Tahun 2021, seluruh jaringan utilitas baru wajib ditanam di bawah tanah. Meskipun proses migrasi kabel lama ke bawah tanah dilakukan secara bertaha, seperti yang sudah berjalan di kawasan Lippo Baru dan Jalan Sitanala. Menurutnya, untuk pemasangan baru sudah tidak ada toleransi lagi untuk menggunakan tiang udara.
Terkait rekomendasi hasil dalam RDP, kata Hadi, pihak Dinas PUPR akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak MyRepublic guna klarifikasi berkas.
"Kita akan buktikan pelanggaran tersebut melalui Berita Acara (BA). Setelah itu, berkas akan diserahkan ke Satpol PP sebagai penegak Perda untuk dilakukan tindakan penertiban," jelas Hadi.
Ia menambahkan, proses ini akan dilakukan secepatnya oleh tim khusus, mengingat keberadaan tiang-tiang ilegal tersebut tidak hanya melanggar estetika, tetapi juga menyalahi aturan tata ruang yang telah ditetapkan sejak lima tahun terakhir.
Perwakilan dari perusahaan provider myrepublic, Niko menyatakan, pihaknya akan melaporkan terkait hasil RDP yang merekomendasikan pencabutan tiang-tiang milik perusahaannya di wilayah Kelurahan Cipondoh Indah.
"Terkait itu kita akan laporkan terlebih dahulu ke pimpinan," katanya singkat. (ziz)
Sumber:
