DPRD Minta Karaoke di Hotel Aston Disetop
Komisi I DPRD Kota Tangerang, menggelar rapat dengar pendapat terkait terkait persoalan perizinan peralihan nama Hotel Istana Nelayan menjadi Hotel Aston, yang digelar di ruang Banggar, Selasa (19/5).-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — DPRD Kota Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan perizinan peralihan nama Hotel Istana Nelayan menjadi Hotel Aston, yang digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar), Selasa (19/5).
RDP ini mengungkap adanya dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait operasional fasilitas hiburan yakni, fasilitas karaoke dan penjualan minuman beralkohol (minol) di hotel Aston yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Jatiuwung.
Rapat tersebut dihadiri jajaran Komisi I DPRD Kota Tangerang, perwakilan Hotel Aston, perwakilan Dinas Perizinan (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, Dinas Indagkop UKM, Dinas Perhubungan, serta Camat dan Lurah setempat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menyatakan, secara administrasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin peralihan nama dari Hotel Istana Nelayan menjadi Aston memang sudah diterbitkan. Namun, pihak manajemen menyebut bahwa fasilitas karaoke dan restoran di lokasi tersebut tidak masuk dalam kesatuan fasilitas manajemen Hotel Aston yang baru.
Perbedaan status ini, kata Junadi, memicu persoalan hukum layanan fasilitas hiburan malam tersebut kedapatan menjual minuman beralkohol. Hotel tersebut diduga melanggar Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Umum dan Perda Nomot 7 Tahun 2005 tentang Penangulanggan dan Peredaraan Minuman Beralkohol.
"Dari Dinas Indagkop dan Dinas Pariwisata sudah menyampaikan, mengacu pada-perda tadi, selama tempat hiburan dan penjualan mino (minuman beralkohol)l itu tidak menjadi bagian dari fasilitas resmi Hotel Aston, maka operasionalnya harus diberhentikan sementara sambil menunggu pengurusan izin berjalan," tegas Junadi usai rapat.
Ia juga menyayangkan sikap pelaku usaha yang terkesan memanfaatkan ketidaktahuan aturan sebagai alasan.
Junadi menyatakan, pihaknya mengeluarkan dua poin rekomendasi diantaranya, mendesak pihak pengelola untuk segera melakukan perubahan dan penyesuaian izin usaha secepatnya dan meminta dinas terkait segera melakukan tinjauan lapangan serta menghentikan sementara operasional fasilitas yang melanggar aturan tersebut.
Di sisi lain, Junadi menyebut, pihak pemilik hotel telah berkomitmen untuk segera memperbaiki dokumen perizinan, termasuk mengajukan izin Minuman Mengandung Etil Alkohol (MPCPKC) agar tidak berdampak pada pemberhentian karyawan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra menyatakan kesiapannya untuk menegakkan aturan daerah.
Ia menegaskan, dari hasil pemaparan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, aktivitas peredaran minuman beralkohol dan hiburan malam di lokasi tersebut memang tidak berizin dan melanggar aturan dualisme nama antara Aston dan Istana Nelayan.
"Kami akan menindaklanjutinya dalam waktu dekat. Langkah awal yang akan kami lakukan adalah melakukan monitoring ketat ke lokasi untuk mengecek apakah mereka kooperatif menghentikan sendiri kegiatannya atau tidak," ujar Hendra.
Hendra menyampaikan, bahwa prosedur penindakan akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran di lapangan. "Kalau untuk minuman keras, jika nanti saat monitoring masih ditemukan di lokasi, langsung kami amankan (sita). Sementara untuk fasilitas karaokenya, kami lihat perkembangannya di lapangan dan akan dikoordinasikan serta didiskusikan lebih lanjut dengan Kepala Satpol PP selaku pimpinan kami," pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan manajemen Aston Hotel, Pandu, mengatakan, pihaknya lebih memilih melimpahkan hasil rumusan rapat kepada pihak DPRD.
Sumber:
