grup disway
BJB NOVEMBER 2025

Raih Predikat PTU pada Penghargaan Perlindungan Konsumen 2025, Komitmen Ciptakan Pasar Sehat dan Jujur­

Raih Predikat PTU pada Penghargaan Perlindungan Konsumen 2025, Komitmen Ciptakan Pasar Sehat dan Jujur­

UKUR: Pemkab Tangerang terus menggencarkan sosialisasi alat ukur dagang yang akurat dan baik dalam kegiatan perdagangan di pasar.(Dok. Disperindag Kabupaten Tangerang)--

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Pemerintah Ka­bupaten Tangerang meraih predikat Pasar Tertib Ukur (PTU) pada ajang Penganugerahan Peng­hargaan Perlindungan Kon­sumen Tahun 2025 yang diseleng­garakan oleh Kementerian Per­dagangan Republik Indonesia.

Penghargaan ini diberikan ke­pada daerah yang berhasil me­mastikan pasar-pasar di wilayah­nya memenuhi standar ketertiban ukur, sebagai bagian dari upaya melindungi hak-hak konsumen.

Predikat Pasar Tertib Ukur meru­pakan penghargaan khusus yang diberikan kepada pasar yang te­lah memenuhi sejumlah kriteria penting, di antaranya seluruh alat ukur pedagang telah dilaku­kan tera ulang atau telah memiliki tanda tera sah pada tahun berja­lan, serta tidak ditemukannya praktik kecurangan dalam kegiat­an jual beli terkait ukuran, takaran, atau timbangan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tange­rang Resmiyati Marningsih me­ngatakan, apresiasi atas kerja sama berbagai pihak dalam pen­capaian ini.

“Penghargaan Pasar Tertib Ukur ini adalah hasil kerja keras seluruh tim serta dukungan masyarakat dan para pedagang. Kami berko­mitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar praktik perdagangan yang jujur dan berintegritas dapat terjaga. Perlindungan konsumen adalah prioritas kami,” ujarnya, Minggu 30 November 2025.

Selain itu, pencapaian ini me­nunjukkan keseriusan Kabupaten Tangerang dalam memastikan setiap transaksi berjalan adil dan transparan.

”Penghargaan ini sekaligus me­negaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mem­perkuat perlindungan konsu­men dan meningkatkan kualitas pelayanan di sektor perdagangan. Penerapan sistem pengawasan dan pengendalian alat ukur di pasar menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk men­ciptakan lingkungan perdagangan yang sehat, jujur, dan aman bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara, kepala Bidang Ke­metrologian Ferry Saputra menje­laskan pada tahun 2025, Bidang Kemetrologian Dinas Perindus­trian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang telah melaksanakan Sidang Tera Ulang di 34 pasar yang tersebar di 29 kecamatan. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah rutin dan berkelanjutan untuk memastikan seluruh alat ukur perdagangan berfungsi de­ngan benar dan sesuai ketentuan.

”Upaya tersebut menjadi faktor penting yang mengantarkan Ka­bupaten Tangerang meraih pre­dikat PTU,” tegasnya.

Menurutnya, kegiatan Sidang Tera Ulang tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah daerah, tetapi juga bentuk nyata pelayanan publik dalam menjamin keaku­ratan alat ukur yang digunakan pedagang di pasar tradisional. 

Dengan demikian, konsumen mendapatkan kepastian bahwa barang yang dibeli sesuai dengan jumlah dan ukuran yang dibayar­kan, sementara pedagang men­dapatkan alat ukur yang terstan­dardisasi sehingga tercipta hu­bungan dagang yang saling meng­untungkan.

”Kami berharap capaian ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh pasar di wilayah tersebut untuk terus meningkatkan kua­litas pelayanan dan kepatuhan terha­dap peraturan kemetrolo­gian. Dengan terus memperkuat peng­awasan dan edukasi, Ka­bupaten Tangerang bertekad menjaga kepercayaan masya­rakat serta mewujudkan eko­sistem perda­gangan yang sehat, tertib, dan berkeadilan,” katanya.(sep)

Sumber: