Ahli Waris Ancam Lapor KPK, Minta Pemda Bayar Tanah SDN Panongan 3 yang Dipakai Sejak 1979
RDP: Ahli waris dan kuasa hukumnya melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang. Dalam RDP itu, ahli waris meminta Pemkab Tangerang membayar lahan yang digunakan untuk SDN Panongan 3.-(Siahara Pardede/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG – Ahli waris lahan SDN Panongan 3, Sama bin Bawit, mengadukan sengketa tanah dengan Pemkab Tangerang ke DPRD Kabupaten Tangerang, kemarin. Ahli waris menilai, Pemkab Tangerang enggan membayar lahan keluarganya yang digunakan untuk Panongan 3 sejak tahun 1979 itu.
Ahli waris Sama bin Bawit melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang. Ahli waris diwakilkan kepada kuasa hukum Yoni Aprianto. Sedangkan dari Komisi I hadir Ketua Komisi I Mahfudz Fudianto dan Ketua Komisi II Deden Umardani.
Dalam RDP itu, kuasa hukum ahli waris Yoni Aprianto menegaskan bahwa jika tidak ada niat baik dan solusi damai, pihak ahli waris siap melakukan upaya hukum, termasuk menutup akses menuju tanah tersebut.
Menurut Yoni Aprianto, kepemilikan tanah tersebut secara mutlak adalah milik ahli waris, oleh beberapa pihak dalam RDP, termasuk pengakuan bahwa tanah tersebut tidak sengketa dan belum dibayar.
Pihak ahli waris meminta Pemda membayar ganti rugi atas lahan seluas 2.044 meter persegi. Berdasarkan pengajuan tahun 2016 yang ditandatangani oleh kepala sekolah, harga yang diajukan adalah Rp2 juta per meter.
Aprianto juga memberikan sinyal bahwa mereka siap membawa masalah ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, seperti KPK atau kejaksaan, jika Pemda terus menunda pembayaran.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Mahfudz Fudianto, menyampaikan beberapa rekomendasi untuk penyelesaian terkait persoalan tersebut. Lelaki yang akrab disapa Bimo itu mengatakan Dinas Pendidikan menjadi fasilitator dalam proses musyawarah antara pelapor dengan Pemerintah Daerah, dibantu bagian aset, bagian hukum, BPKAD, bagian pertanahan, Camat Panongan, Kepala Desa, pihak sekolah dan Komite Sekolah SD Panongan 3, terkait mencari solusi terbaik.
“Poin dua ini paling penting, ya. Leading sektornya ada di Dinas Pendidikan. Kemudian, bagian hukum mengupayakan langkah koordinatif yang baik agar masalah dapat menemui titik terang. Berkoordinasi dengan bagian aset BPKAD untuk membedah, mempelajari, menganalisa, dan mengklarifikasi terkait dokumen hibah yang disampaikan dalam forum RDP ini,” kata dia.
“Kemudian yang terakhir, upaya hukum final silakan dilakukan dengan tetap memberikan kesempatan para pihak untuk mencari solusi terbaik. Ingat, ini adalah ultimum remedium. Karena semangat kita di sini adalah musyawarah mufakat. Tapi ini negara hukum, semua diberi hak untuk melakukan upaya ini,” tutupnya. (sdh)
Sumber:
