BJB NOVEMBER 2025

SMPN 3 Cisoka Deklarasi Anti Make Up, Melarang Siswi Gunakan Make Up Berlebihan

SMPN 3 Cisoka Deklarasi Anti Make Up, Melarang Siswi Gunakan Make Up Berlebihan

ANTI MAKE UP: Siswa perempuan SMPN 3 Cisoka, saat melakukan deklarasi anti make-up di sekolah untuk mengingatkan siswa perempuan agar tidak menggunakan make-up dan membawanya ke sekolah karena sekolah adalah tempat belajar dan bukan tempat umum.(Randy/Tan--

TANGERANGEKSPRES.ID, CISOKA — Dalam rangka men­disiplinkan siswa perem­puan, SMPN 3 Cisoka, Keca­matan Cisoka, menggelar dek­la­rasi anti make up di sekolah. Para siswa SMPN 3 Cisoka sepakat, saat di sekolah siswa perempuan tidak menggunakan hiasan wajah.

Kegiatan deklarasi tersebut harus dipatuhi oleh seluruh siswa perempuan. Siswa pe­rem­­puan selama bersekolah, tidak boleh menggunakan make up yang berlebih-le­bihan. Hal tersebut, karena sekolah adalah tempat pen­didikan dan bukan tempat pes­ta ataupun tempat nong­krong. Jadi, siswa perem­puan tidak boleh meng­gunakan make-up saat berada di sekolah.

Kepala SMPN 3 Cisoka Rohan­di mengatakan, kegiatan dekla­rasi anti make up di tuju untuk siswa perempuan agar selama bersekolah siswa perempuan tidak menggunakan make-up berlebihan. Selain itu, siswa perempuan juga harus bisa menjaga penampilannya sela­ma bersekolah dan juga meng­gunakan pakaian sekolah yang baik.

”Deklarasi ini bertujuan un­tuk mengingatkan siswa pe­rempuan agar tidak mengguna­kan make-up selama kegiatan belajar mengajar ataupun ber­­ada dilingkungan sekolah. Maka itu, harus komitmen dan konsistensi untuk berpenam­pilan selayaknya pelajar,” ujar­nya kepada Tangerang Ekspres, di ruang kerjanya, Senin 17 November 2025.

Rohandi menambahkan, se­suai aturan sekolah selama mengikuti kegiatan belajar mengajar siswa perempuan tidak boleh menggunakan make-up berlebihan, dan juga tidak boleh membawa alat make-up ke sekolah. Aturan tersebut sudah lama diterapkan dan siswa harus mengikutinya. Para murid perempuan di se­kolah ini tidak boleh melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

”Kebijakan tersebut untuk men­disiplinkan siswa. Hal ter­sebut untuk memahami konteks penggunaan sesuatu di suatu tempat. Kalau di sekolah, tidak boleh membawa make up dan menggunakannya. Pelajar harus bisa tampil seadanya dan tidak berlebih-lebihan serta harus fokus pada pelajaran,” paparnya.

Ia menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan peman­tauan kepada siswa perempuan usai deklarasi ini. Jika ketahuan masih ada yang menggunakan make up, maka siswa tersebut wajib membersihkan wajahnya dari make up. Kalau untuk ke­giatan, ada beberapa kegiatan sekolah boleh menggunakan makeup tetapi saat belajar tidak boleh menggunakan make-upnya.

”Untuk kegiatan di sekolah, kami bolehkan make up tetapi saat kegiatan belajar mengajar tidak ada yang boleh make up. Jadi, siswa akan disiplin dan tidak menggunakan make up saat kegiatan belajar mengajar di sekolah,” tutupnya.(ran)

Sumber: