8.111 NIK PPPK Paruh Waktu Disetujui BKN, Sah Sebagai ASN, Tinggal Tunggu SK Bupati
PEREKAMAN: Calon PPPK di lingkungan Pemkab Tangerang menjalani validasi sebelum memasuki ruangan tes di Gedung Diklat Pemda Kitri Bakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.(Dok. BKPSDM Kab. Tangerang)--
TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Kabar gembira menyelimuti tenaga honorer di Lingkungan Pemkab Tangerang. Mimpi mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah didepan mata.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan, pengajuan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (NI PPPK) disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
”Alhamdulillah hingga saat ini sebanyak 8.111 orang telah memperoleh persetujuan teknis NI PPPK Paruh Waktu dari BKN,” jelasnya, Senin, 4 November 2025.
Lanjutnya, sebanyak 69 orang masih dalam proses perbaikan dokumen, dan 22 orang lainnya sedang dalam tahap validasi usulan oleh BKN. Selain itu, 2 orang masih menunggu tanda tangan persetujuan teknis.
Ia menambahkan, BKPSDM Kabupaten Tangerang terus menjalin koordinasi intensif dengan BKN Kantor Regional III Bandung.
”Kami berkoordinasi dengan BKN agar seluruh proses pengusulan dapat segera rampung. Dengan demikian, para PPPK Paruh Waktu yang telah memperoleh NI dapat segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
Beni menegaskan, BKPSDM berkomitmen untuk memastikan seluruh proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
”Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang profesional serta peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah,” jelasnya.(sep)
Sumber:

