BJB OKTOBER 2025

8.111 NIK PPPK Paruh Waktu Disetujui BKN, Sah Sebagai ASN, Tinggal Tunggu SK Bupati

8.111 NIK PPPK Paruh Waktu Disetujui BKN, Sah Sebagai ASN, Tinggal Tunggu SK Bupati

PEREKAMAN: Calon PPPK di lingkungan Pemkab Tangerang menjalani validasi sebelum memasuki ruangan tes di Gedung Diklat Pemda Kitri Bakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.(Dok. BKPSDM Kab. Tangerang)--

TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Kabar gembira menyelimuti tenaga honorer di Lingkungan Pemkab Tange­rang. Mimpi mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah didepan mata.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ka­bu­paten Tangerang Beni Rach­mat mengatakan, pengajuan nomor induk pegawai peme­rintah dengan perjanjian kerja (NI PPPK) disetujui Badan Ke­pegawaian Negara (BKN).

”Alhamdulillah hingga saat ini sebanyak 8.111 orang telah memperoleh persetujuan teknis NI PPPK Paruh Waktu dari BKN,” jelasnya, Senin, 4 Novem­ber 2025.

Lanjutnya, sebanyak 69 orang masih dalam proses perbaikan dokumen, dan 22 orang lainnya sedang dalam tahap validasi usulan oleh BKN. Selain itu, 2 orang masih menunggu tanda tangan persetujuan teknis.

Ia menambahkan, BKPSDM Kabupaten Tangerang terus menjalin koordinasi intensif dengan BKN Kantor Regional III Bandung. 

”Kami berkoor­dinasi dengan BKN agar seluruh proses peng­­usulan dapat segera ram­pung. Dengan demikian, para PPPK Paruh Waktu yang telah mem­peroleh NI dapat segera diter­bitkan Surat Ke­putusan (SK) Bupati tentang Peng­angkatan PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.

Beni menegaskan, BKPSDM berkomitmen untuk memas­tikan seluruh proses pengang­katan PPPK Paruh Waktu ber­jalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

”Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mewujudkan tata kelola ke­pegawaian yang profesional serta peningkatan kualitas pe­layanan publik  di daerah,” je­lasnya.(sep)

Sumber: