BJB OKTOBER 2025

Pemutihan Pajak Kerek Permintaan Uji KIR

Pemutihan Pajak Kerek Permintaan Uji KIR

Sejumlah kendaraan antre di halaman kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Tangsel di Kecamatan Setu.-(Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, SETU — Sejak 10 April hingga 31 Oktober 2025 mendapat Pem­prov Banten melaksanakan program pemutihan pajak ken­daraan. Program tersebut bertujuan untuk menghapus denda serta tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya.

Dengan adanya program ter­sebut pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban pajak ter­tunggak dapat merasa lebih terbantu pasalnya, mereka ha­nya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan saja. Se­hingga, pemilik kendaraan yang pajaknya mati bertahun-tahun cukup membayar pajak untuk tahun berjalan saja.

Dengan berjalannya program tersebut membuat pemilik ken­daraan terbantu. Dan khu­sus pemilik kendaraan niaga yang digunakan untuk meng­ang­kut penumpang atau ba­rang, seperti truk, bus, taksi, mo­bil sewa dan mobil ojek on­line melakukan uji KIR kendaraan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Ken­daraan Bermotor (PKB) pada Dinas Perhubungan Kota Tang­sel Heris Cahya Kusuma mengatakan, sejak diberla­kukan pemutihan pajak ken­daraan bermotor oleh Guber­nur Banten terjadi peningkatan KIR kendaraan bermotor.

”Meskipun kenaikannya ti­dak banyak tapi, ada kenaik­an yang melakukan uji KIR kendaraan,” ujarnya, Kamis, 28 Agustus 2025.

Heris menambahkan, selama ini banyak kendaraan ang­kutan niaga yang tidak mengu­rus KIR lantaran pajak kenda­raannya mati. Pasalnya, syarat untuk uji KIR pengangkut pe­numpang atau barang, se­perti truk, bus, taksi, mobil sewa dan mobil ojek online pajak kendaraannya harus hidup.

”Salah satu syarat untuk urus KIR adalah pajak kendaraan harus hidup,” tambahnya.

Heris menjelaskan, rata-rata setiap hari ada sekitar 80-100 kendaraan yang melakukan uji KIR. ”Kenaikan uji KIR se­jak pro­gram pemutihan pa­jak ken­daraan dilakukan sekitar 5 persen,” jelasnya.

”Paling banyak kendaraan yang uji KIR ini jenis pikup bisa sekitar 30 persen dan truk ringan sekitar 30 persen dan sisanya ada truk besar, bus, taksi dan lainnya,” tutur­nya.

Penyuka olahraga sepakbola tersebut mengaku, sejak 2024 pengurusan uji KIR kendaraan di Kota Tangsel tidak dikena­kan biaya alias gratis.  tersebut sesuai dengan Undang-Un­dang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

”Masa berlaku KIR kan 6 bulan, kalau tidak diper­pan­jang pasti kena tilang petugas. Kalau di Dishub Tangsel atu­rannya kalau dua kali tidak melakukan KIR maka data kendaraannya akan dihapus,” ungkapnya. (bud)

Sumber: