Dishub Razia Angkutan Barang
TIGARAKSA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang bersama Polisi Resort Kota ( Polresta) Tangerang menggelar razia gabungan penertiban kendaraan angkutan barang di depan Jalan Raya Pemda Tigaraksa, kemarin. Operasi razia gabungan ini upaya untuk melakukan penertiban terhadap semua sejenis kendaraan barang maupun angkutan penumpang umum yang melanggar aturan. “Supaya kedepannya bisa terwujud ketertiban, kenyamanan, kelancaran dan keselamatan lalulintas,” ucap Rudi Hartono, Kapala Bidang Angkutan Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang. Razia gabungan ini lanjutnya, didominasi oleh kendaraan angkutan barang, memang kendaraan angkutan barang sangat banyak. “Mungkin bukan hanya jalan ini saja, tapi semua wilayah Kabupaten Tangerang angkutan barang masih cukup dominan melakukan pelanggaran,” katanya. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi, mengaku, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 2018 telah diterbitkan guna mengatur angkutan tanah, pasir, dan batu yang dinilai telah meresahkan masyarakat. Namun peraturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi kepada para pemilik kendaraan melalui selebaran dan banner. Ia menilai, peraturan tersebut muncul atas desakan dari masyarakat yang mengadu kepada DPRD Provinsi Banten dan penghadangan truk bermuatan tanah. Untuk menegakkan peraturan tersebut, perlu adanya kerjasama antara semua pihak, sedang untuk tugas pokok dan fungsi Dishub dalam penegakkan berupa melarang angkutan beroperasi di luar jadwal yang telah ditetapkan. "Perlu secara terintegrasi semua pemangku kepentingan agar tidak sia-sia. Dishub melaksanankan tupoksi melarang angkutan tambang melalui jalan Kabupaten Tangerang mulai pukul 22.00 sampai pukul 05.00 WIB," tutupnya. Kata Bambang, Peraturan Bupati tersebut akan diberlakukan secara resmi mulai Januari 2019 dan uji coba pada 14 Desember 2018. Sementara itu, Thomas, Kepala Bidang Tantribum, Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol-PP) Kabupaten Tangerang, menuturkan, pihaknya hanya mendampingi Dishub, Kepolisian, bersama TNI dalam penegakan Perbup tersebut. Pengakuannya, peraturan tersebut hanya membatasi tidak melarang adanya angkutan tanah, pasir, dan batu yang selama ini dianggap pihak terkait. "Jam operasionalnya kita batasi, tonnase kita batasi, dan kebersihannya diatur. Satpol-PP ini ketertibannya kita sebagai pendamping," kata Thomas, saat ditemui di Kantor Dinas Pol-PP Kabupaten Tangerang. Perihal isu para sopir truk yang akan menggugat Peraturan Bupati, Thomas, menjelaskan, pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat berupa tanah yang berceceran di jalan sehingga menyebabkan licin saat musim hujan, bahkan adanya korban meninggal dunia akibat terlindas truk pengangkut galian. "Apa yang mau digugat, justru mereka yang merugikan masyarakat banyak kita terima aduan. Korban sudah berapa orang, informasi motor jatuh bahkan ada yang meninggal, banyak bukan hanya itu saja," tegasnya. Sebagai perencaan penegakan, Thomas mengungkapkan, diadakan rapat bersama untuk membagi Tugas Pokok dan Fungsi juga membentuk Satuan Kerja (Satker) yang terdiri dari unsur Satpol-PP, Dishub, TNI, dan Kepolisian, dan diharapkan bisa menertibkan truk bermuatan tanah yang parkir sembarangan. (mg-10/mas)
Sumber: