Bandar Judi Online Dibekuk di Pasar Anyar

Bandar Judi Online Dibekuk di Pasar Anyar

TANGERANG – Lantaran menjadi bandar judi online jenis togel Singapur, Widodo alias Dodo warga Karawaci ditangkap Polsek Tangerang di Pasar Anyar, Kecamatan Tangerang, Kamis (22/11). Penangkapan Dodo karena ada laporan dari warga dan juga pedagang pasar yang mengatakan bahwa ada yang menyelenggarakan praktik perjudian online jenis togel Singapura di sekitar lapak sayuran Pasar Anyar. Hasil laporan warga akhirnya ditindaklanjuti anggota reskrim Polsek Tangerang yang melakukan pemantauan langsung di lokasi. Sekitar pukul 17.00 WIB, anggota reskrim Polsek Tangerang mulai mencurigai seorang pria yang sedang duduk di atas lapak sayur. Setelah beberapa menit, akhirnya anggota mendekati Dodo dan melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. “Jadi penangkapan Dodo ini berdasarkan laporan warga dan juga para pedagang sayuran yang berada di Pasar Anyar Kota Tangerang. Setelah laporan itu lengkap, akhirnya tim saya menuju lokasi. Tidak perlu waktu lama, kami menangkap Dodo serta melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti,”ujar Iptu Prapto Lasono kepada Tangerang Ekspres. Lebih jauh Prapto menambahkan, dari hasil penangkapan dan penggeledahan pihaknya mendapatkan barang bukti berupa telepon seluler Samsung J7 Prime yang isinya adalah nomor togel yang akan dipasangkan disitus Web.Totoemas.com. “Pada saat dibawa ke kantor, kami menemukan handpone miliknya yang berisikan nomor togel yang siap dipasangkan ke sebuah situs judi online. Dodo dalam kasus ini sebagai bandar dan yang masang nomor togel ke dirinya adalah para pedagang sayur yang ada di Pasar Anyar,”ungkapnya. Lanjut Prapto mengatakan, tidak hanya Dodo saja yang ditangkap, pihaknya akan melakukan pengembangan apakah adalagi bandar judi togel yang melakukan aksinya di Pasar Anyar. Jika memang ada maka, unit Reskrim Polsek Tangerang akan melakukan pemantuan dan menangkap para pelaku judi online. “Dodo dalam kasus ini dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman 5 tahun penjara. Kami juga akan terus melakukan pemantauan dan juga mengembangkan kasus ini untuk mencari lagi bandar judi online yang masih berkiliaran untuk menawarkan judi online kepada masyarakat,”pungkasnya. Selain mengamankan handphone sebagai barang bukti, unit reskrim juga mengamankan uang tunai Rp100 ribu, 1 buah kartu ATM dan juga buku tabungan BRI atas nama Siti Rohayati yang dipakai transaksi Dodo untuk menarik uang hasil judi online. (mg-9)

Sumber: