Pemerintah akan Beri Insentif Pengurangan Pajak 200 Persen
Jakarta -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan insentif pengurangan pajak hingga 200 persen (tax deduction) terhadap industri yang menyelenggarakan program vokasi bisa diterapkan pada akhir 2018. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan selesainya perumusan Paket Kebijakan XVI, ia optimistis usulannya terkait tax deduction bisa segera rampung. "Dengan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) mudah-mudahan bisa diselesaikan segera setelah paket kebijakan XVI ini," ujar Airlangga, Selasa (27/11). Airlangga menekankan pihaknya akan memberi insentif pajak untuk seluruh sektor asal memenuhi syarat vokasi. Namun, ia belum bisa memastikan industri mana yang lebih dulu mendapat pengurangan pajak. "Ini kan untuk mengejar ketertinggalan sumber daya manusia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta orang Indonesia lebih banyak pelatihan," ujar Airlangga. Untuk pelatihan di level pimpinan, kata Airlangga, beberapa pelaku industri sudah mulai menjalankannya dalam batch pertama. Sayangnya, jumlah karyawan di level pimpinan yang mengikuti pelatihan dianggap belum masif. "Presiden kan mintanya bukan puluhan ribu, tapi jutaan. Ini tantangannya, makanya salah satunya disiasati menggunakan tax deductible," jelas Airlangga. Sebelumnya, Jokowi meminta kegiatan vokasi lebih ditingkatkan pada tahun depan, demi mendorong keterampilan kerja sumber daya manusia (SDM) asal Indonesia. Tak hanya itu, Jokowi juga meminta masyarakat Indonesia untuk mengubah pola pikirnya dari konsumtif menjadi produktif. "Ini butuh untuk penguatan kapasitas pimpinan-pimpinan Indonesia dalam menghadapi revolusi 4.0," ucap Jokowi. Penguatannya kapasitas juga harus dilakukan dari kalangan pekerja di kecamatan, desa, kabupaten, provinsi, sampai pusat kota. Ia juga mengingatkan realisasi program tak bisa mengedepankan ego sektoral masing-masing. "Harus berubah cara pandang dari sektoral menjadi keutuhan, tidak bisa berpikir sektor-sektor, kalau begitu sampai kapan pun tidak bisa melompat maju," jelas Jokowi. Deduction tax adalah insentif pajak dengan memperbesar faktor pengurang Pajak Penghasilan (PPh) (tax allowance) secara jumbo agar PPh yang dibayarkan badan usaha makin kecil. Insentif fiskal ini rencananya akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi. "Dalam dua minggu sudah bicara dengan menkeu dan menteri ekonomi untuk berikan super deduction tax untuk perusahaan, BUMN yang berikan training para pekerjanya," kata Jokowi dalam CEO Forum, Selasa (27/11) lalu. Menurutnya, kebijakan itu merupakan insentif dan apresiasi pemerintah kepada perusahaan yang mau menaikkan kapasitas pekerja mereka. Kebijakan itu juga bentuk antisipasi pemerintah menghadapi revolusi industri 4.0. Pelatihan dan pendidikan vokasi diperlukan agar para pekerja bisa meningkatkan kualitas kemampuannya. Pelatihan juga meningkatkan daya saing Indonesia dengan negara lain. "Dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota provinsi sampai di pusat harus ada penguatan kapasitas di sini. Harus berubah cara pandang kita dari sektoral ke keutuhan," kata mantan Wali Kota Solo ini. Ia menilai perusahaan dan pemerintahan membutuhkan pemimpin berpikiran terbuka sehingga siap menghadapi ketidakterdugaan yang menjadi norma. Pelatihan diharapkan menghasilkan reformis, pembawa perubahan. "Sistem kerja dan regulasi akan terus disederhanakan dan saya ingin semacam sering saya lihat di youtube, company almost without rule, sama government almost without rule. Semakin sedikit regulasi perusahaan itu semakin lincah memutuskan perubahan," pungkas Jokowi. (chri/agi/aud/lav)
Sumber: