Pelajari Perda KTR Kota Bogor
TIGARAKSA – Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menerima kunjungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang dalam rangka kaji banding tentang Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kunjungan Dinkes Kabupaten Tangerang melibatkan kepala Puskesmas, Satpol PP Kabupaten Tangerang, Dishub Kabupaten Tangerang, MUI Kabupaten Tangerang, Forum Tangerang Sehat, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan juga Saka Husada Pramuka. Ketua rombongan dr. Hj. Dede Widyawati, M. KES menyebutkan, Kota Bogor sudah memiliki Perda tentang KTR, mereka menjadi rujukan beberapa kota atau kabupaten maupun provinsi untuk melakukan kaji banding. "Jadi kami ingin mempelajari kesuksesan Kota Bogor dalam menerapkan Perda KTR ini. Ilmu yang didapatkan dari Kota Bogor, tentunya akan diterapkan di Kabupaten Tangerang," kata dr. Hj. Dede. Ia mengatakan, maksud kedatangan ingin melihat langsung teknis penerapan Perda KTR sehingga dapat dipelajari untuk diadopsi di Kabupaten Tangerang. "Hasil kunjungan ini nantinya akan kami laporkan kepada tim lain, setelah Perda KTR disahkan DPRD Kabupaten Tangerang maka sistem tersebut akan kami terapkan," katanya. Secara teknis rombongan tim Dinkes Kabupaten Tangerang melihat langsung kawasan-kawasan yang sudah diterapkan sebagai KTR. Dari hasil kaji banding, rombongan melihat langsung KTR di Kota Bogor seperti di tempat makan, mall, hotel, cafe maupun sekolah. Asisten daerah (Asda) 2, Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Kota Bogor, Iman mengatakan, Perda KTR Kota Bogor melibatkan banyak pihak terutama internal pemerintahan. Menurut dia, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) ikut dilibatkan dalam penerapan Perda KTR, seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bapenda dan Dinas Pendidikan, termasuk Dinas Kesehatan sebagai "leading sector". "Perjalanan Perda KTR sudah dimulai sejak 2004, sampai diperdakan tahun 2009. Kini Kota Bogor sudah 100 persen tidak ada iklan rokok juga berkat keterlibatkan Bapenda," kata Iman. Kata Iman, Kabupaten Tangerang diyakini mampu menerapkan Perda yang sama. Dengan catatan, baik seluruh OPD, harus terjun langsung dalam penerapan perda tersebut. (mas)
Sumber: