Tak Laporkan Harta Disanksi 200 Persen

Tak Laporkan Harta Disanksi 200 Persen

SERANG – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten Catur Rini Widosari mengimbau wajib pajak (WP) untuk jujur dalam melaporkan hartanya pada program pengampunan pajak atau tax amnesty. Rini berharap wajib pajak dapat memanfaatkan waktu yang ada. Program tax amnesty periode ketiga berakhir pada 31 Maret 2017.

“Dengan memanfaatkan momentum yang era keterbukaan informasi, sesuai pasal 18, tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi dari pajak,” kata Rini saat konferensi pers di Kantor DJP Banten, Ciceri, Kota Serang, Selasa (21/3).

Menurutnya, jika wajib pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan Harta sampai periode berakhir dan jika Ditjen Pajak menemukan atau memiliki data maupun informasi terkait harta yang belum dilaporkan terhitung 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015, maka itu akan dianggap sebagai tambahan penghasilan.

“Wajib pajak nantinya akan dikenakan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari pajak penghasilan atau kurang dibayar. Jadi jangan salah artikan kita mengada-ada, dan disalahartikan dari tidak ada menjadi ada, kita hanya mengikuti ketentuan yang sudah diundang-undangkan,” ujarnya.

Dijelaskan Rini, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terkait penegakan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak. Meski begitu, menurutnya, jika memang ditemukan data harta pasca berakhirnya program tax amnesty, DJP akan melakukan cara persuasif kepada wajib pajak.

“Maka dari itu kita berharap di sisa waktu yang ada masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan. Masyarakat yang ikut program ini akan diuntungkan dengan dihapus semua tunggakan pajaknya,” jelasnya.

Lebih lanjut Rini menyebutkan, progres capaian uang tebusan dari periode pertama hingga 21 Maret 2017 mencapai Rp 2,5 triliun. Sedangkan untuk WP yang ikut program tax amnsety di Banten mencapai kurang lebih 37.000-an.

“Kalau untuk periode ketiga sendiri capaian dari Januari sampai 21 Maret baru mencapai Rp 97,68 miliar,” katanya.

Rini kembali mengingatkan kepada seluruh WP untuk segera melaporkan hartanya pada program tax amnsety. “Untuk melayani itu kita juga tetap buka pada Sabtu dan Minggu. Kemungkinan besar pada hari terakhir bisa sampai jam 12 malam, apalagi waktu berakhirnya program juga dibarengi batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Perorangan,” kata Rini.

Ditemui terpisah, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Banten Setiadi mengungkapkan, dalam penegakan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, pihaknya terlebih dulu melakukan penelitian. Menurutnya, pasal tersebut dibuat sebagai antisipasi terhadap WP yang tidak jujur dalam melaporkan hartanya.

“Kalau ada yang belum jujur harta yang ditemukan oleh kita akan ditambahkan sebagai tambahan penghasilan dan akan dikenakan pajak plus sanksi. Oleh karena itu diharapkan wajib pajak melaporkan hartanya, seperti Ibu Kanwil tadi katakan, ini sifatnya pemberitahuan agar wajib pajak ikut program tax amnesty sebelum berakhir,” kata Setiadi saat ditemui di ruang kerjanya.

Dijelaskan, pada 2018 nanti Undang-Undang Keterbukaan Informasi Perbankan akan diterapkan dan itu juga akan mempermudah pihaknya untuk memantau rekening setiap nasabah. “Kita pantau jadi kalau hartanya tidak sesuai kita bisa lihat dari transaksi rekening, dan dengan adanya UU itu juga akan mempermudah kerja kita. Kalau dulu kan untuk memeriksa rekening prosedurnya banyak tapi nanti jadi lebih mudah,” jelasnya.

Ditjen Pajak juga akan bekerjasama dengan bank-bank di luar negeri, dan setiap bulan mereka akan melaporkan harta orang Indonesia yang berda di sana. Begitupun sebaliknya. “Jadi intinya wajib pajak tidak bisa sembunyi,” sambungnya.

Terkait target wajib pajak yang ikut program tax amnsety, lanjut Setiadi, Kanwil DJP tidak menargetkan berapa banyak yang ikut. Tapi yang menjadi target adalah uang tebusan. “Secara nasional pemerintah pusat menargetkan uang tebusan dari tax amnesty sebesar Rp 165 triliun. Tapi kalau target wajib pajak kita tidak ada,” ujarnya. (tb)

Sumber: